Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika berupa sabu seberat 0,37 gram dan satu bungkus sobekan rokok Surya 12.


Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Nining membenarkan bahwa anggota Polsek Pademawu berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu.


"Saat ini tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Nining, Kasubag Humas Polres Pamekasan.


Tersangka di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat satu juga pasal 127 ayat 1 huruf "a" UURI Ni.35 tahun 2009 tentang narkotika.(red-efi/rus)