Dia menambahkan Adanya kejadian tersebut pihak keluarga Almarhum (Cong Enik) yaitu Putranya yang bernama Moh Suhadi tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan Visum dan Proses Hukum dengan membuat Surat Pernyataan


"Dari peristiwa tersebut pihak keluarga menolak di Visum dan proses hukum dengan membuat surat pernyataan sebagai mana isi dari pernyataan tersebut yaitu Faktor Usia yang sudah Sepuh (Tua), Mempunyai riwayat penyakit Stroke dan Mempunyai keluhan sering sakit kepala," tutup Mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti.(Red-MaduraPost)