Salah satu isi dari banner itu memberikan informasi kepada masyarakat tentang undang-undang covid-19. Seperti salah satu banner himbauan yang dipasang di depan Unit Gawad Darurat (UGD) Puskesmas Pasean.


Dijelaskan, Masyarakat tidak boleh mengambil paksa  jenazah dari rumah sakit (RS), Tidak menolak pemulasaran jenazah Covid-19 (Sudah sesuai syariat islam, Tidak menolak petugas kesehatan yang akan melakukan prosedural Covid-19. Warga yang melanggar di kenakan pasal 214, 335 dan 207 KUHP dan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara