Salah satu isi dari banner itu memberikan informasi kepada masyarakat tentang undang-undang covid-19. Seperti salah satu banner himbauan yang dipasang di depan Unit Gawad Darurat (UGD) Puskesmas Pasean.
Baca Juga:Pemkab Pamekasan Terkesan Tutup Mata, Warga Lakukan Perbaikan Jalan Pasar Waru Dengan Cara Swadaya
Dijelaskan, Masyarakat tidak boleh mengambil paksa jenazah dari rumah sakit (RS), Tidak menolak pemulasaran jenazah Covid-19 (Sudah sesuai syariat islam, Tidak menolak petugas kesehatan yang akan melakukan prosedural Covid-19. Warga yang melanggar di kenakan pasal 214, 335 dan 207 KUHP dan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara