Andi menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pemahaman pada konsumen untuk mempermudah konsumen, bahkan SPBU Bidang juga sudah menyediakan jerigen berbahan logam tersebut.
“Untuk dapat membeli BBM dengan menggunakan jerigen, tetap berlaku aturan seperti yang sebelumnya, yakni harus ada surat keterangan dari SKPD Terkait/Pemerintah Daerah,” pungkasnya