Namun, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, para petugas tidak kemudian melakukan sanksi berupa penilangan. Melainkan teguran dan himbauan secara lisan.


"Selama surat-surat kendaraan lengkap, dan aturan ber-lalulintas dilakukan, tidak kami lakukan sanksi. Kami hanya mengimbau untuk masyarakat memakai masker di masa pandemi covid-19 ini," ujar Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP. Sharman, pada awak media.


Selain itu, para petugas juga memberikan masker apabila melihat para pengendara, tukang becak, pe-sepeda, apabila tidak memakai masker sekaligus men-sosialisasikan bahaya virus corona.