Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ahli yayasan menjadi kerahasiaan tim penyidik.
Baca Juga:Fantastis! Setiap Tahun Guru Ngaji di Sumenep Terima Bansos, Bupati Fauzi Sampaikan Hal Ini
"Sudah tidak ada pemanggilan, hanya pemanggilan saksi ahli saja, setelah itu gelar," tukasnya. (Red/Hendra Mp)