Hal ini sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 bahwa Protokol Kesehatan merupakan hal Serius Untuk Dipatuhi agar pendemi Covid-19 segera berakhir,
Baca Juga:Dapat Suara Nol di Kecamatan Palengaan, Mungkinkah Mas Tamam Akan Maju Pilkada Pamekasan 2024
Selain itu para Prajurit Kodim dan PNS agar menjauhi Narkoba, karena bahaya Narkoba bisa merusak kehidupan pribadi dan merusak satuan Kodim 0826/Pamekasan