Kini, Ainur Rofiq dijerat kasus tindak pidana penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, dengan penerapan pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana. (Hendra/MaduraPost)
Tragis, Seorang Istri Dibakar Hidup-Hidup Oleh Suaminya di Sumenep, Diduga Lantaran Cemburu
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga