Kini, Ainur Rofiq dijerat kasus tindak pidana penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, dengan penerapan pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana. (Hendra/MaduraPost)
Tragis, Seorang Istri Dibakar Hidup-Hidup Oleh Suaminya di Sumenep, Diduga Lantaran Cemburu
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi