Kini, Ainur Rofiq dijerat kasus tindak pidana penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, dengan penerapan pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana. (Hendra/MaduraPost)