SUMENEP, MaduraPost – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendukung setiap langkah dan kinerja seorang wartawan. Selasa, 2 Agustus 2022.
Pihaknya menegaskan, sangat penting dilakukan sosialisasi Undang-Undang Pers kepada masyarakat maupun instansi, agar semua elmen bisa memahami kinerja jurnalistik.
“Wartawan ini merupakan salah satu pilar ke empat makanya penting dilakukan sosialisasi Undang-Undang Pers kepada masyarakat maupun instansi yang ada. Sehingga ke depan wartawan tetap memiliki kesempatan untuk terus berkarya tanpa harus ada beban ataupun orang yang memanfaatkan,” kata Kajari Sumenep Trimo pada sejumlah media, Selasa (2/8).
Menurutnya, fungsi media untuk melakukan pengawasan atau sebagai kontrol sosial dalam semua hal dan kepentingan kepentingan publik.
“Sudah selayaknya wartawan dalam menyajikan berita harus berimbang dan sumber yang jelas, sehingga bisa mencerdaskan anak bangsa,” ujar Trimo.
Dirinya tidak menampik, apabila seorang wartawan merupakan mitra bagi setiap instansi termasuk dengan Kejari Sumenep.
Ditambah, wartawan dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pihaknya berharap, agar wartawan atau media tetap berpegang teguh pada azas informasi yang berimbang dan kredibel. Sehingga, pelaku kuli tinta tidak lagi ada yang terjerat hukum pidana.
“Dengan demikian, tentunya wartawan harus tetap mengedepankan independensi dalam menyajikan informasi atau berita kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi yang baik,” terangnya.