Politik

Sidang Pembuktian di MK, KPU Pamekasan Siapkan Empat Saksi

Avatar
×

Sidang Pembuktian di MK, KPU Pamekasan Siapkan Empat Saksi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Pamekasan Mahdi. (sC/MaduraPos)

PAMEKASAN, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tengah mempersiapkan empat saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pembuktian ini dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.

Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, mengungkapkan bahwa persiapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memutuskan sengketa Pilkada Pamekasan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  DPD PAN Sumenep Tidak Satu Suara, Tabrawi : Ini Bukan Kesalahan Pengurus DPC

“Ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK hari ini, yang menyatakan bahwa kasus sengketa Pilkada Pamekasan berlanjut ke sidang pembuktian,” ujar Mahdi di Pamekasan, Rabu malam (5/2).

Sesuai ketentuan, setiap pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada, baik penggugat maupun tergugat, diperbolehkan menghadirkan empat orang saksi.

KPU Pamekasan pun telah menyiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Politisi Partai Gerindra Warning KPU Pamekasan Jurdil Jika Ingin Pilkada Damai

“Kami sudah mempersiapkan saksi yang akan diajukan dalam sidang pembuktian nanti,” tambah Mahdi.

Sidang sengketa Pilkada di MK menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Pamekasan.

Semua pihak kini menanti hasil sidang yang akan menentukan arah kepemimpinan daerah ke depan.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.