PAMEKASAN, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tengah mempersiapkan empat saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pembuktian ini dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, mengungkapkan bahwa persiapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memutuskan sengketa Pilkada Pamekasan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK hari ini, yang menyatakan bahwa kasus sengketa Pilkada Pamekasan berlanjut ke sidang pembuktian,” ujar Mahdi di Pamekasan, Rabu malam (5/2).
Sesuai ketentuan, setiap pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada, baik penggugat maupun tergugat, diperbolehkan menghadirkan empat orang saksi.
KPU Pamekasan pun telah menyiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.
“Kami sudah mempersiapkan saksi yang akan diajukan dalam sidang pembuktian nanti,” tambah Mahdi.
Sidang sengketa Pilkada di MK menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Pamekasan.
Semua pihak kini menanti hasil sidang yang akan menentukan arah kepemimpinan daerah ke depan.***