Peristiwa

Gagal Kabur! Komplotan Curanmor di Pamekasan Tersungkur Ditembak Polisi

Avatar
×

Gagal Kabur! Komplotan Curanmor di Pamekasan Tersungkur Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Polres Pamekasan melepaskan tembakan kepada tiga tersangka setelah mencoba kabur dan melawan petugas saat penangkapan. (Foto: Joss.co.id)

PAMEKASAN, MaduraPost – Operasi Polres Pamekasan, Jawa Timur, berujung panas. Tiga dari enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan.

Polisi melepaskan tembakan setelah mencoba kabur dan melawan petugas saat penangkapan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/2), mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjadi target operasi yang cukup lama.

“Ketiga orang yang terpaksa kami lumpuhkan ini merupakan pelaku kriminal yang sudah lama beraksi dan mencoba melawan saat hendak ditangkap,” tegasnya.

Baca Juga :  Dituduh Punya Santet, Dua Warga Kalak Timur Pasean Lakukan Sumpah Pocong di Masjid Jamik Sampang

Menurutnya proses penangkapan berlangsung menegangkan. Tim reserse yang sudah membuntuti para pelaku akhirnya berhasil menjebak mereka di sebuah lokasi yang tidak disebutkan secara detail.

Namun, alih-alih menyerah, tiga pelaku justru berusaha kabur dan bahkan melawan petugas.

“Pilihan terakhir adalah tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Tiga pelaku akhirnya tumbang setelah kaki kiri mereka ditembak, sementara tiga lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, keenam tersangka ini diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Pamekasan Panen Raya Jagung di Desa Ponteh

Mereka terdiri dari AR (21), ME (41), dan H (39) yang berasal dari Kabupaten Sampang; FP (25) dari Surabaya; serta M (38) dari Pamekasan dan AF (28) dari Sumenep.

Barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek turut diamankan dalam operasi ini.

Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dan kini tengah memburu pihak-pihak yang diduga sebagai penadah.

Saat konferensi pers, ketiga tersangka yang ditembak tampak duduk di kursi roda, dipisahkan dari tiga tersangka lainnya.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan Oknum Pada Mahasiswa, PMII Sumenep Akan Turun Jalan

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kapolres.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, masyarakat Pamekasan yang selama ini resah dengan maraknya kasus curanmor, berharap polisi bisa menuntaskan jaringan ini hingga ke akar-akarnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.