Realisasi Proyek Makadam di Desa Batu Ampar Guluk-guluk Diduga Jadi Sarana Korupsi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Realisasi proyek makadam di Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga hanya dijadikan lahan memperkaya diri.

Pasalnya, material batu yang digunakan pada realisasi proyek yang kurang lebih baru sebulan selesai dikerjakan tersebut adalah batu apung dan penataan batunya ditata sangat amburadul.

Selain itu, realisasi proyek tersebut diduga telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, sebab dilokasi proyek tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga pada realisasi proyek tersebut tidak jelas sumber dananya dari mana. Kemudian dengan tidak adanya papan informasi tersebut juga tidak jelas berapa jumlah anggaran dan volumenya.

Baca Juga :  Kades Mapper Angkat Bicara Soal Proyek TPJ di Rekkerrek yang Dikatakan Miliknya

Menurut Abdur Rahem selaku tim investigasi dari LSM JCW mengatakan, realisasi pekerjaan konstruksi jalan makadam yang ada diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan satuan anggaran biaya (SAB).

“Dimana bahan material yang dipakai dilokasi pekerjaan jalan makadam dalam segi kualitas batu yang dipakai itu sudah menyalahi aturan dan batu tersebut nampak jelas menggunakan batu apung,” jelasnya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, ALPART Minta Segera Periksa Disdik Pamekasan

Pihaknya juga menjelaskan, bahwasanya dalam melakukan pekerjaan konstruksi jalan makadam itu seharusnya ada 2 (dua) macam, yaitu yang pertama adalah Dry Bound makadam jika tebal lapisan pengisian 15 s/d 25 cm, lapisan itu sendiri dari 2 lapisan, sedangkan bila lebih dari 25cm terdiri dari 3 lapisan harus dibuat sama tebal. Untuk batu berukuran 6-8 cm harus menggunakan mesin penggilas minimal 6 ton. Tiap 1000 M2 dari bidang permukaan lapisan harus digilas, minimal 10 jam penggilasan.

“Kemudian yang kedua adalah Water Bound makadam yang membedakan Dry Bound makadam dan Water Bound makadam adalah pada water Bound makadam,selama waktu penggilasan permukaan lapisan batu yang digilas itu harus terus menerus disiram air lapisa batu diatasnya baru boleh dihamparkan jika lapisan batu terdahulu telah padat, rata, dan kering.

Baca Juga :  Klaim Pelaksana Proyek Pavingisasi di Barurambat Kota : Semua Sesuai Aturan

Oleh karena itu, tegas Rahem, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum agar realisasi proyek tersebut ditindaklanjuti.

“Lihat saja nanti,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari PJ Kepala Desa Batu Ampar Fauzi. Sebab, dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek TPJ Tanpa Identitas di Jalan Raya Kacok – Rangperang Dibangun Asal Jadi
Rencana Relokasi SDN Tamberu Barat I Sampang, Mulai dari Penolakan Wali Murid hingga Tanda Tangan Palsu
Dua Oknum Polisi di Pamekasan Terindikasi Bersaksi Palsu di Pengadilan Saat Sidang Kasus Handoko
Tak Profesional, Sekretariat PPS Desa Bira Timur Sampang Diduga Menggunakan Rumah Pribadi
Jadikan Istri Stafnya, Anggota PPS Tamberu Barat Sampang Diduga Langgar Aturan
FAAM Ngeluruk BPPW Jatim Terkait Tupoksi TFL Pamsimas di Pamekasan
Proyek Drainase di Jalan Palengaan – Pegantenan Disinyalir Dikerjakan Asal-asalan
Gegara Proyek Drainase di Kolpajung, Warga Akan Ngeluruk Dinas dan DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 2 November 2023 - 07:30 WIB

Proyek TPJ Tanpa Identitas di Jalan Raya Kacok – Rangperang Dibangun Asal Jadi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:11 WIB

Rencana Relokasi SDN Tamberu Barat I Sampang, Mulai dari Penolakan Wali Murid hingga Tanda Tangan Palsu

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:34 WIB

Dua Oknum Polisi di Pamekasan Terindikasi Bersaksi Palsu di Pengadilan Saat Sidang Kasus Handoko

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:37 WIB

Tak Profesional, Sekretariat PPS Desa Bira Timur Sampang Diduga Menggunakan Rumah Pribadi

Minggu, 9 Juli 2023 - 19:09 WIB

Jadikan Istri Stafnya, Anggota PPS Tamberu Barat Sampang Diduga Langgar Aturan

Berita Terbaru