Scroll untuk melanjutkan membaca
Investigasi

Realisasi Proyek Makadam di Desa Batu Ampar Guluk-guluk Diduga Jadi Sarana Korupsi

Avatar
×

Realisasi Proyek Makadam di Desa Batu Ampar Guluk-guluk Diduga Jadi Sarana Korupsi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Realisasi proyek makadam di Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga hanya dijadikan lahan memperkaya diri.

Pasalnya, material batu yang digunakan pada realisasi proyek yang kurang lebih baru sebulan selesai dikerjakan tersebut adalah batu apung dan penataan batunya ditata sangat amburadul.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Selain itu, realisasi proyek tersebut diduga telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, sebab dilokasi proyek tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik.

Sehingga pada realisasi proyek tersebut tidak jelas sumber dananya dari mana. Kemudian dengan tidak adanya papan informasi tersebut juga tidak jelas berapa jumlah anggaran dan volumenya.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi di Pamekasan Terindikasi Bersaksi Palsu di Pengadilan Saat Sidang Kasus Handoko

Menurut Abdur Rahem selaku tim investigasi dari LSM JCW mengatakan, realisasi pekerjaan konstruksi jalan makadam yang ada diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan satuan anggaran biaya (SAB).

“Dimana bahan material yang dipakai dilokasi pekerjaan jalan makadam dalam segi kualitas batu yang dipakai itu sudah menyalahi aturan dan batu tersebut nampak jelas menggunakan batu apung,” jelasnya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :  Pengerjaan Proyek Paving di Barurambat Kota Diduga Banyak Penyimpangan dan Mark-Up

Pihaknya juga menjelaskan, bahwasanya dalam melakukan pekerjaan konstruksi jalan makadam itu seharusnya ada 2 (dua) macam, yaitu yang pertama adalah Dry Bound makadam jika tebal lapisan pengisian 15 s/d 25 cm, lapisan itu sendiri dari 2 lapisan, sedangkan bila lebih dari 25cm terdiri dari 3 lapisan harus dibuat sama tebal. Untuk batu berukuran 6-8 cm harus menggunakan mesin penggilas minimal 6 ton. Tiap 1000 M2 dari bidang permukaan lapisan harus digilas, minimal 10 jam penggilasan.

“Kemudian yang kedua adalah Water Bound makadam yang membedakan Dry Bound makadam dan Water Bound makadam adalah pada water Bound makadam,selama waktu penggilasan permukaan lapisan batu yang digilas itu harus terus menerus disiram air lapisa batu diatasnya baru boleh dihamparkan jika lapisan batu terdahulu telah padat, rata, dan kering.

Baca Juga :  Warga soal Mobil Polisi Susur Desa: Mereka Perampok, Batang Hidungnya Lenyap

Oleh karena itu, tegas Rahem, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum agar realisasi proyek tersebut ditindaklanjuti.

“Lihat saja nanti,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari PJ Kepala Desa Batu Ampar Fauzi. Sebab, dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.