SUMENEP, MaduraPost – Keberadaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, cukup memprihatinkan. Sebab proyek yang baru dikerjakan itu diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pantauan MaduraPost di lokasi, pada proyek tampak jelas tataan batu kosong disusun dan langsung ditempeli campuran semen dan pasir. Parahnya tataan batu dan semen hanya menutupi muka bagian atas proyek.
Kejanggalan lain di lokasi tidak tampak papan informasi. Hal ini tidak sejalan dengan peruntukan pengerjaan dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mohamad Haderi warga setempat mengatakan, realisasi proyek dengan asal jadi sangat merugikan masyarakat umum. Sebab mereka tidak akan bertahan lama dalam menikmati program pemerintah dari sektor pembangunan itu.
“Kami sebagai masyarakat tidak bodoh-bodoh amat masalah proyek, karena saya pekerja tukang bangunan rumah, dan saya sebelum-sebelumnya juga sering diajak kontraktor mengerjakan plengsengan dan saluran air, tapi tidak seperti itu,” kata dia, jumat (2/12).
Kalau dikerjakan seperti itu, lanjut dia, jelas masyarakat sangat dirugikan karena realisasinya tidak akan bertahan lama. Dari itu, ucap dia, pelaksananya itu mengerjakannya asal untung besar.
“Maka dari itu saya minta kepada pihak-pihak yang berkompeten, LSM dan media, dan yang paling utama saya minta kepada pihak Dinas terkait untuk turlap dan menindaknya. Dengan tegas saya sebagai masyarakat meminta agar pekerjaan itu dibongkar ulang,” pintanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas PU Binarmarga Sumenep Eri Susanto terkait CV yang mengerjakan proyek tersebut dirinya masih akan menelusuri lebih jauh. “Itu dimana lokasinya,” respons dia.