SUMENEP, MaduraPost - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76), seorang pensiunan asal Kabupaten Sumenep, mulai mengungkap fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu sebelumnya berawal dari pengakuan korban yang merasa dirugikan akibat munculnya pinjaman bank senilai Rp182 juta yang disebut tidak pernah diajukan maupun diketahuinya.

Dalam perkara tersebut, mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, duduk sebagai terdakwa. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Novia disebut pernah meminjam SK pensiun milik Abdul Hamid dengan alasan untuk memenuhi target pekerjaan menjelang akhir tahun.

Korban juga mengaku sempat diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui secara pasti isi maupun tujuan dokumen tersebut.

Seiring berjalannya persidangan, perhatian kini tidak hanya tertuju kepada terdakwa. Sejumlah fakta yang muncul dalam pemeriksaan saksi mulai membuka dugaan adanya pelanggaran prosedur yang melibatkan pihak lain di lingkungan internal BRI Sumenep.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang patut didalami lebih lanjut, khususnya terkait peran seorang Account Officer (AO) bernama Ridwan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi sudah jelas bahwasanya AO melakukan pelanggaran karena memberikan berkas kepada teller, padahal itu bukan tugas dan kewenangan teller untuk membawa berkas kepada korban," kata Bayu, Jumat (5/6).

Menurut dia, terdapat pula perbedaan keterangan yang cukup mencolok antara terdakwa dan AO terkait kondisi dokumen kredit yang menjadi objek perkara.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan dokumen yang dibawa masih dalam keadaan kosong dan belum memuat nominal pinjaman karena masih akan dilakukan pengecekan mengenai jumlah kredit maupun jangka waktu pinjaman.