Polisi Siapkan Jerat Ganda untuk Makkiyah, Nikah Ilegal dan Perzinaan!

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (Istimewa for MaduraPost)

BANGUNAN. Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polemik penanganan kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, terus berjalan di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdianto, melalui penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S mengungkapkan, bahwa proses hukum yang berjalan telah mengakomodasi laporan pelapor.

Menurut keterangan penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S yang akrab disapa Tatan pada wartawan, disebutkan bahwa, kasus yang dialami Achmad Zaini itu bisa ditambah pasal.

Yaitu, dari yang semula laporan tersebut masuk dalam pasal 279 bisa ditambah dengan pasal 284.

Baca Juga :  Alasan RKH Bakir Hasan Dukung Prabowo Gibran dan Pesan H.Her Untuk Para Relawan

Diketahui, Pasal 279 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan sebaliknya.

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah dan menyembunyikannya.

Baca Juga :  Soal Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar Media Gathering

Sementara pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya.

“Kita tambah pasal 284 itu, semua kita akomodir apa yang diajukan pelapor,” ujar Tatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore.

Tatan memastikan, selain Pasal 279 tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, penyidik juga memasukkan Pasal 284 tentang perzinaan sebagai bagian dari laporan.

“Dua-duanya kita serahkan bukti laporannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Periksa Pejabat BPN dan Warga Terkait SHM di Laut Sumenep

Lebih lanjut, Tatan juga meluruskan pernyataan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang sebelumnya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Belum, belum ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, Achmad Zaini beharap, apabila dari kasus yang ia alami itu mendapatkan keadilan, agar Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan tanpa proses perceraian sah.

“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini singkat, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB