SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan laporan terbaru. Dimana, Achmad Zaini yang sebelumnya melaporkan Makkiyah atau sang istri atas kasus menikah lagi tanpa izin sang suami, kini dilaporkan balik oleh terlapor.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, istri Achmad Zaini, Makkiyah, melaporkan sang suami ke polisi atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Padahal sebelumnya, Achmad Zaini telah ditikung secara terang-terangan oleh Makkiyah.
Dimana, Makkiyah menikah lagi secara siri dengan lelaki lain bernama Hasan.
Diketahui secara hukum, Makkiyah masih menjadi istri sah dari Achmad Zaini. Sebab, Achmad Zaini, belum menjatuhkan talak kepada istrinya.
Dikonfirmasi, penyidik Polres Sumenep, Bripda Ach Rahtafani A.S, membenarkan bahwa pihak mempelai perempuan, Makkiyah dan suaminya yang baru, Hasan, turut melaporkan Achmad Zaini atas dugaan penelantaran dengan pasal 49 tentang PKDRT.
“Ya, sekitar dua mingguan ini, pihak sana juga ngirim laporan dugaan penelantaran, Pasal 49 tentang PKDRT. Sudah juga kita berkirim surat SP2HP kepada yang bersangkutan,” ungkap Bripda Ach Rahtafani A.S yang akrab disapa Tatan pada wartawan, Kamis (27/2) sore.
Dengan adanya laporan balik ini, kasus yang semula berfokus pada dugaan pernikahan tanpa izin kini semakin kompleks.
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur.
“Semua laporan masyarakat yang masuk ke kami, siapapun dia tetap diterima, pasti kita layani, kita tidak bisa menolak,” kata Tatan menegaskan.
Ia mengaku, bahwa penyidik akan mendalami setiap laporan yang masuk tanpa keberpihakan.
“Misal, ini tidak masuk karena ini itu, nggak bisa kita begitu. Semua pasti kita pelajari, kita dalami masalahnya,” jelasnya.
Laporan Makkiyah ke polisi tertuang dalam berita acara dengan nomor surat bernomor K/32/II/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 2 Februari 2025.
Polres Sumenep meminta kehadiran Achmad Zaini, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pemanggilan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 6 Februari 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/157/II/2025/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2025.
Achmad Zaini diminta hadir di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bripda Ach Rahtafani A.S., sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin membenarkan bahwa warganya, Makkiyah dilaporkan ke aparat kepolisian oleh suami sahnya sendiri, Achmad Zaini.
“Iya benar, kan sudah selesai kemarin sudah dihadapi (Panggilan polisi, red),” kata dia singkat saat dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon seluler.
Disinggung ihwal ada dugaan Makkiyah melaporkan balik Achmad Zaini atas dugaan penelantaran, Jannatin mengaku masih menunggu koordinasi dari pihak Makkiyah.
“Saya masih menunggu koordinasi dari pihak Makkiyah,” ucapnya singkat sembari menutup telepon konfirmasi dari media.***