Foto : Pelaku saat ditangkap polisi |
SAMPANG, (Beritama.id) – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap Ahmad, pelaku pemerkosaan di pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sampang, kamis (14/5/2020).
Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur itu diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang sekitar pukul 11.00 WIB.
Ipda Syafriwanto, KBO Satreskrim Polres Sampang saat dikonfirmasi lewat Whatsapp nya membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Pulau Mandangin Sampang.
“Iya mas, tadi Kasat dan jajarannya turun langsung untuk menangkap pelaku, sekarang ini pelaku dalam pemeriksaan,” terangnya, kamis (14/5/2020).
Menurut Syafriwanto, tidak ada orang yang kebal hukum, kami sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, akan bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat Kabupaten Sampang.
“Siapapun kalau sudah melanggar atau melawan hukum, , akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(red/saman)