SUMENEP, MaduraPost – Kafe ‘Apoeng Ketha’ di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah dibuka kembali setelah mendapatkan izin dari polisi.
Izin tersebut berlandaskan permohonan pihak Kafe, Warid, yakni Kepala Desa (Kades) Bluto, Kecamatan Bluto, langsung kepada Kapolres Sumenep, AKB Darman.
Atas izin tersebut, pada hari Sabtu, (16/1/2021) kemarin, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, bersama personilnya langsung mencopot garis polisi (Police line) yang beberapa bulan lalu sempat berhenti beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Kafe tersebut ditutup polisi dikarenakan telah terjerat kasus ketersediaan minuman keras (Miras), ruang karaoke (Room) mesum, dan sering dijadikan pesta narkoba oleh kaum muda mudi.
Saat ini polisi mengaku telah menerima bukti jika Kafe tersebut telah mengurus izin usaha. Selain itu, Kafe tersebut juga akan diubah namanya menjadi Kafe ‘Opoeng Resto’ yang menyediakan makanan layaknya Kafe pada umumnya, serta wisata sungai.
Sayangnya, pernyataan Robi dengan kuasa hukum Kafe tersebut malah tidak sama. Jika sebelumnya Robi mengatakan Kafe tersebut akan diubah menjadi rumah makan dan wisata sungai oleh pihak pengelola, lain lagi dengan pernyataan Moh. Siddik.
“Room-nya tidak ada, ini akan direnovasi semua menjadi tempat terbuka. Hanya tempat makan saja, tidak ada lagi yang namanya room,” tegas Robi, pada sejumlah media, Minggu (17/1).
Diketehui, Moh. Siddik adalah kuasa hukum Kafe tersebut. Pada sejumlah media, pihaknya mengaku bahwa room di Kafe itu tetap akan ada. Bedanya, hanya dibuat transparan saja.
“Permohonan room yang jelas ada, cuma dibuat transparan. Ya seperti itu permohonan yang diajukan dan disetujui Kapolres Sumenep,” akuinya.
Sebagai penguat, Siddik mengungkapkan, pengelola Kafe sendiri telah mengurus izin baru uhasa tersebut ke perizinan. Yakni, rumah makan, wisata sungai, dan room secara transparan.
“Dalam izin yang baru diubah menjadi Resto Apoeng,” tukasnya. (Mp/al/kk)