Pengunjung Wisata Api Tak Kunjung Padam Mengeluh Banyaknya Pungutan

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Wisata Api Tak Kunjung Padam yang berada di Desa Larangan Tokol Pamekasan merupakan salah satu keajaiban dunia yang banyak dikunjungi wisatawan.

Namun banyaknya pungutan untuk biaya masuk yang dilakukan oleh masyarakat setempat membuat pengunjung mengeluh.

Hal itu disampaikan Rofiki salah satu pengunjung api tak kunjung padam dari Probolinggo Jawa Timur. Kamis, 2/1/2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Desa Rekkerrek akan Baca Burdah Bersama

Menurut Rofiki, pengunjung yang akan masuk harus mengeluarkan uang sampai tiga kali.

“Biaya masuk kendaran untuk roda 4 di ujung timur Rp 10.000, terus Parkir Rp 5.000 dan masuk ke lokasi juga harus bayar per orang Rp 2.000,” Kata Rofik

Salah satu petugas penarikan uang untuk pengunjung mengatakan bahwa penarikan uang sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah desa.

Baca Juga :  Pamekasan Kota Mati, Masyarakat Desa Rekkerrek Minta Pemkab Perbaiki Jalan Kabupaten

“Ini sudah sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Desa Larangan Tokol, dan sudah masuk Perdes” Kata pemuda berambut pirang yang tidak mau menyebut namanya.

Sementara itu, Kepala Desa Larangan Tokol (Siswanto) saat dihubungi via telpon Selulernya tidak aktif. (mp/liq/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?
PLN Sumenep Tegaskan Tak Akan Bertanggung Jawab Jika Oknum Bukan Pegawai
Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen
Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar
Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi
Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:47 WIB

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?

Sabtu, 19 April 2025 - 11:14 WIB

PLN Sumenep Tegaskan Tak Akan Bertanggung Jawab Jika Oknum Bukan Pegawai

Sabtu, 19 April 2025 - 10:55 WIB

Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen

Sabtu, 19 April 2025 - 07:02 WIB

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Berita Terbaru