SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur proses penelitian bagi akademisi dan lembaga pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Aturan ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai penerbitan SKP serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peneliti dan pemohon SKP.
Namun, ada beberapa kategori penelitian yang tidak diwajibkan mengurus SKP, yaitu:
1. Penelitian yang dilakukan untuk tugas akhir pendidikan di institusi dalam negeri.
2. Penelitian oleh instansi pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD.
3. Kegiatan PKL atau magang, yang juga tidak memerlukan SKP.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi peneliti dan peserta PKL.
“Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi penelitian dan PKL,” tulisnya dalam pengumuman resmi tersebut, Selasa (18/2/2025).
Sebagai informasi, Surat Edaran ini diterbitkan atas nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Sumenep, Edy Rasyadi, pada tanggal yang sama.***