Pemkab Sumenep Tetapkan Regulasi Baru untuk Peneliti dan Praktik Kerja Lapangan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAPAN LAYAR. Potret SE Pemkab Sumenep tentang aturan baru SKP dan PKL. (Istimewa for MaduraPost)

TANGKAPAN LAYAR. Potret SE Pemkab Sumenep tentang aturan baru SKP dan PKL. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur proses penelitian bagi akademisi dan lembaga pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Aturan ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai penerbitan SKP serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025.

Baca Juga :  Di Bulan Ramadhan, AWAS Berikan Santunan Pada Anak Yatim dan Beri Bantuan Sembako Pada Tukang Becak

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peneliti dan pemohon SKP.

Namun, ada beberapa kategori penelitian yang tidak diwajibkan mengurus SKP, yaitu:

1. Penelitian yang dilakukan untuk tugas akhir pendidikan di institusi dalam negeri.

2. Penelitian oleh instansi pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD.

3. Kegiatan PKL atau magang, yang juga tidak memerlukan SKP.

Baca Juga :  Tinjau Proses Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun, Bupati Sumenep Tekankan Hal Ini

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi peneliti dan peserta PKL.

“Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi penelitian dan PKL,” tulisnya dalam pengumuman resmi tersebut, Selasa (18/2/2025).

Sebagai informasi, Surat Edaran ini diterbitkan atas nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Sumenep, Edy Rasyadi, pada tanggal yang sama.***

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Penyetaraan Jabatan Administrasi dalam Jafung, Wabup Sebut Begini!
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMPN 1 Sumenep Dinilai Tak Transparan, Orang Tua Murid: Kami Seperti Ditodong
UNIBA Madura Buka Peluang Kuliah Gratis, Jadi Pilihan Utama Pelajar Sumenep
MKKS Swasta Sumenep Gelar Ajang Kreativitas Siswa, UNIBA Madura Tawarkan Kuliah Gratis Hingga Lulus
Sinergi UNIBA Madura dan MKKS, Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pekan Kreativitas Siswa
UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep
Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep
Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:19 WIB

UNIBA Madura Buka Peluang Kuliah Gratis, Jadi Pilihan Utama Pelajar Sumenep

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:38 WIB

MKKS Swasta Sumenep Gelar Ajang Kreativitas Siswa, UNIBA Madura Tawarkan Kuliah Gratis Hingga Lulus

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:14 WIB

Sinergi UNIBA Madura dan MKKS, Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pekan Kreativitas Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:42 WIB

UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:06 WIB

Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep

Berita Terbaru