SUMENEP, MaduraPost – Sebanyak 13 pasangan suami istri di Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih berpisah akibat dampak dari kecanduan judi online.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Sumenep, Hirmawan Susilo mengungkapkan, bahwa para istri merasa tidak sanggup lagi menghadapi perilaku suami mereka yang terjerumus dalam kebiasaan berjudi secara daring.
“Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan judi online ini, pihak yang menjadi pelaku semuanya adalah suami,” ujar Hirmawan, Rabu (19/2).
Ia juga menambahkan, bahwa perjudian bukanlah satu-satunya faktor penyebab perceraian, melainkan ada unsur lain yang turut berkontribusi, seperti perselingkuhan, perzinahan, kebiasaan mabuk, dan sebagainya.
“Beberapa faktor penyebab perceraian ini sebenarnya saling berkaitan satu sama lain,” jelasnya.
Dari segi usia, lanjut Hirmawan, mayoritas suami yang terlibat dalam kasus perceraian akibat judi online ini berusia di bawah 40 tahun.
“Biasanya mereka tidak terlalu tua, tapi juga tidak bisa dikatakan masih muda,” tambahnya.
Sebagai catatan, selama tahun 2024, kasus perceraian yang secara spesifik disebabkan oleh judi online memiliki rincian. Januari dan Mei masing-masing 1 perkara, Juni dan Juli masing-masing 2 perkara.
Agustus sebanyak 4 perkara, dan Desember 3 perkara. Secara keseluruhan, jumlah perceraian di Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2024 mencapai 1.422 kasus, yang terdiri dari cerai gugat maupun cerai talak.***