Judi Online Picu Perceraian di Sumenep, Belasan Pasutri Resmi Berpisah

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANTOR. Potret Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Sumenep, yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan. (Istimewa for MaduraPost)

KANTOR. Potret Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Sumenep, yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Sebanyak 13 pasangan suami istri di Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih berpisah akibat dampak dari kecanduan judi online.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Sumenep, Hirmawan Susilo mengungkapkan, bahwa para istri merasa tidak sanggup lagi menghadapi perilaku suami mereka yang terjerumus dalam kebiasaan berjudi secara daring.

“Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan judi online ini, pihak yang menjadi pelaku semuanya adalah suami,” ujar Hirmawan, Rabu (19/2).

Baca Juga :  BMKG Sumenep: Cuaca Kembali Normal, Pancaroba Segera Dimulai

Ia juga menambahkan, bahwa perjudian bukanlah satu-satunya faktor penyebab perceraian, melainkan ada unsur lain yang turut berkontribusi, seperti perselingkuhan, perzinahan, kebiasaan mabuk, dan sebagainya.

“Beberapa faktor penyebab perceraian ini sebenarnya saling berkaitan satu sama lain,” jelasnya.

Dari segi usia, lanjut Hirmawan, mayoritas suami yang terlibat dalam kasus perceraian akibat judi online ini berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga :  Positif Covid-19, Bupati Sumenep Absen Ambil Piagam IGA

“Biasanya mereka tidak terlalu tua, tapi juga tidak bisa dikatakan masih muda,” tambahnya.

Sebagai catatan, selama tahun 2024, kasus perceraian yang secara spesifik disebabkan oleh judi online memiliki rincian. Januari dan Mei masing-masing 1 perkara, Juni dan Juli masing-masing 2 perkara.

Agustus sebanyak 4 perkara, dan Desember 3 perkara. Secara keseluruhan, jumlah perceraian di Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2024 mencapai 1.422 kasus, yang terdiri dari cerai gugat maupun cerai talak.***

Baca Juga :  Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB