Terjerat Narkoba Tapi Status Masih Anggota Dewan dan Terima Gaji, BK DPRD Sumenep Bisa Apa?

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEGAH. Potret Kantor DPRD Sumenep yang tampak dari luar begitu megah, berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

MEGAH. Potret Kantor DPRD Sumenep yang tampak dari luar begitu megah, berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berencana mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pekan ini.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan proses hukum terhadap seorang anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan agar kasus tersebut segera diproses di pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.

“Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat jalannya proses pengadilan, sehingga kasus ini bisa segera memiliki kejelasan hukum,” ujar Virza pada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Raih Anugerah Literasi Indonesia, Disdik Sumenep Optimalkan Program Merdeka Belajar

Ia juga menekankan, bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ingin kasus ini cepat selesai dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Hak-Hak Tersangka Masih Berlaku

Baca Juga :  Seorang Suami Gantung Diri Setelah Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Lebih lanjut, Virza mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, anggota DPRD yang terjerat kasus narkoba tersebut masih tetap menerima hak dan fasilitasnya sebagai anggota legislatif.

Hal ini dikarenakan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat final. Meskipun ia sedang tersandung kasus hukum, haknya sebagai anggota DPRD masih tetap dihormati hingga ada keputusan yang mengikat,” jelasnya.

Baca Juga :  Romo Syafi'i Bawa Pesan Prabowo Subianto Untuk Masyarakat Madura

Pergantian Antar Waktu (PAW) Masih Menunggu Keputusan Inkrah

Terkait kemungkinan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW), Virza menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan inkrah serta komunikasi resmi dari partai politik yang menaungi tersangka.

“Sejauh ini memang ada indikasi keputusan, namun kami belum menerima pemberitahuan resmi dari partai terkait. Oleh karena itu, kami masih menunggu putusan akhir dari pengadilan sebelum bisa mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB