SUMENEP, MaduraPost – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berencana mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pekan ini.
Langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan proses hukum terhadap seorang anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba.
Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan agar kasus tersebut segera diproses di pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.
“Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat jalannya proses pengadilan, sehingga kasus ini bisa segera memiliki kejelasan hukum,” ujar Virza pada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Ia juga menekankan, bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
“Kami ingin kasus ini cepat selesai dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Hak-Hak Tersangka Masih Berlaku
Lebih lanjut, Virza mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, anggota DPRD yang terjerat kasus narkoba tersebut masih tetap menerima hak dan fasilitasnya sebagai anggota legislatif.
Hal ini dikarenakan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat final. Meskipun ia sedang tersandung kasus hukum, haknya sebagai anggota DPRD masih tetap dihormati hingga ada keputusan yang mengikat,” jelasnya.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Masih Menunggu Keputusan Inkrah
Terkait kemungkinan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW), Virza menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan inkrah serta komunikasi resmi dari partai politik yang menaungi tersangka.
“Sejauh ini memang ada indikasi keputusan, namun kami belum menerima pemberitahuan resmi dari partai terkait. Oleh karena itu, kami masih menunggu putusan akhir dari pengadilan sebelum bisa mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.***