Daerah

Nomor NIK Tak Sesuai, Penerima BPNT Protes Pelayanan Kantor Pos Tambelengan

Avatar
×

Nomor NIK Tak Sesuai, Penerima BPNT Protes Pelayanan Kantor Pos Tambelengan

Sebarkan artikel ini
Puluhan KPM ditolak saat berada di Pendopo Kecamatan Tambelengan Sampang. (Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Puluhan warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengeluhkan dan sangat kecewa terhadap pelayanan Kantor Pos Tambelengan, hingga penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditolak.

Menurut salah satu, warga Supiyeh, sangat kecewa terkait pelayanan Kantor Pos tersebut, mengakibatkan tidak dilayani dengan baik dan ditolak masyarakat setempat.

“Banyak KPM yang ditolak oleh pihak Kantor Pos dalam mencairkan bantuan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Tambelangan, hal itu karena Nomor Induk Identitas (NIK) yang ada diundangan tidak sama dengan NIK di KTP,” ujarnya, Kamis (03/03/2022).

Baca Juga :  Target Dana Investasi Di Kabupaten Sampang Meningkat Rp 499 Miliar

Akibatnya puluhan KPM pulang dengan tangan kosong dan merasa sangat kecewa, Karena ditolak oleh pihak Kantor Pos. Bahkan tidak bisa dicairkan.

“Saya sagat kecewa dengan pelayanan pihak Kantor Pos, karena bantuan miliknya tidak bisa dicairkan, lantaran NIK yang ada di surat undangan berbeda dengan NIK yang ada di KTP miliknya, padahal nama dan alamat sudah jelas dan sama,” keluhnya.

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir Dari Proses Penyidikan, Warga Minta Kejari Jemput Paksa Kades Bira Barat

“Kami dan warga lainya yang tidak sesuai dengan nomer NIK atau tidak sama dengan undagan walaupun nama dan alamatnya sama tidak bisa dicairkan bantuan ini, padahal sudah jelas bahwa bantuan ini milik saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Suyono Satgas Pos Bangkalan dan Sampang saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa bantuan ini tidak bisa dicairkan kerena NIK yang ada diundangan tidak sama dengan NIK di KTP.

Baca Juga :  Bupati Sampang Sebut Dua Kemungkinan Covid-19 Menyerang Warganya

“Meski disertai dengan surat keterangan dari PJ Kepala Desa yang mengetahui dari Kecamatan (Camat setempat) tetap tidak bisa dicairkan,” pungkasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.