SUMENEP, MaduraPost – Lagi-lagi pelajar asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjerat konsumsi barang haram alias narkoba. Kabupaten ujung timur pulau Madura ini memang rentan penyebaran narkoba.
Kali ini, seorang pelajar yang masih belum tamat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) harus menghabiskan masa remajanya di sel penjara.
Pelajar berusia 18 tahun ini ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan polisi berdasarkan surat penangkapan, 1. LP-A/15/VI/RES.4.2/2020/NKB/SPKT Polres Sumenep, tanggal 4 Juni 2021, 2. SP-Sidik/30/VI/2021/Satresnarkoba, tanggal 4 Juni 2021, 3. SP-Lidik/14/VI/2021/Satresnarkoba, tangg 2 Juni 2021, menetapkan remaja pemilik nama Khairunnas sebagai tersangka.
Remaja kelahiran bulan September tahun 2002 itu saat ini bertempat tinggal di Dusun Malaka, Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan. Meski tinggal di Kecamatan Pasongsongan Khairunnas tercatat di sebuah kartu keluarga (KK) yang bertempat di Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.
Khairunnas ditangkap polisi di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat. Barang bukti (BB) yang ditemukan polisi yakni dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,25 gram, dan ± 0,23 gram (berat keseluruhan ± 0,48 gram). Kemudian, sobekan tisue warna putih sebagai pembungkus sabuz dan satu handphone.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten. Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan di daerah tersebut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Minggu (6/6).
Saat mendapat informasi A1, kata Widiarti, bahwa Khairunnas membawa narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi, petugas langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat tersangka berada di posisi sedang berdiri menghadap arah timur, tepatnya di pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Barat, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” terangnya.
Meski begitu, saat polisi hendak melakukan penggeledahan, remaja tersebut sempat membuang narkoba ke pinggir jalan raya, sayangnya polisi sigap menemukannya.
“Sempat dibuang oleh terlapor, tapi ditemukan oleh petugas di pinggir jalan raya. Setelah dilakukan interogasi, narkoba tersebut diakui adalah milik,” tukasnya.
Selanjutnya Khairunnas berikut BB diamankan polisi ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kelakuannya itu, Khairunnas diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.