SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Investigasi

Menelisik Dugaan Pengondisian Proyek 2 Miliar Lebih Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I

Avatar
×

Menelisik Dugaan Pengondisian Proyek 2 Miliar Lebih Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Aktivis Anti Korupsi Sumenep, Hendro, saat dikonfirmasi sejumlah media baru-baru ini. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Pasca kemenangan tender proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh CV. Bayu Jaya Abadi dengan harga penawaran mencapai 2,73 miliar, isu-isu miring terus menggelinding.

Contohnya saja Aktivitas Anti Korupsi Sumenep, Hendro, yang gentol menyoroti beberapa kejanggalan dan dugaan adanya pengondisian oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) setempat dari proyek besar itu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bermula dari statemen Kasubbag Humas Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Sumenep, Idham Halil. Dirinya memaparkan, apabila dari aturan yang baru bisa mengubah lelang di hari libur.

“Dari aturan yang baru memang bisa,” kata Idham, saat dikonfirmasi MaduraPost di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021) lalu.

Sebab inilah, Hendro menilai, apabila pengakuan Idham belum bisa dipertanggungjawabkan sebagai salah satu pejabat negara. Hendro mengatakan, pernyataan Idham bisa menjadi kontroversial.

“Bapak Idham Halil itu seorang pejabat publik seharusnya kalau berbicara dalam konteks kebijakan harus sesuai regulasi, mengubah jadwal lelang hari kalender boleh-boleh aja, tapi pertanyaannya apa boleh pembuktian bukan hari kerja yaitu hari Minggu, 15 Agustus dari pukul 15.01 WIB sampai dengan 15.02 WIB,” tanya dia.

Hendro pun kembali merinci satu per satu kejanggalan yang dimaksudkan. Misalnya berita acara yang dijanjikan akan diberikan kepada semua peserta yang gugur dalam proyek lelang tersebut. Dia menggelengkan kepala dengan raut wajah tak enak atas nihilnya janji itu.

Baca Juga :  Realisasi DD 2023 di Karang Anyar Sampang Rampung, Infrastruktur Desa Jadi Prioritas Pembangunan

“Pak Idham Halil menyampaikan bahwa telah meng-upload berita acara alasan kenapa sampai gugur dan lain-lain, ini kan suatu kebohongan pejabat publik kepada publik. Justru informasi hasil evaluasi tersebut yang ditunggu-tunggu oleh peserta tapi gak muncul-muncul,” akuinya.

Pihaknya menguraikan, sesuai regulasi di lampiran III Permen PUPR nomor 14 tahun 2020, tentang standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, dalam metode tender, pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, pada huruf E. nomor 29.13. tentang Evaluasi Teknis, huruf j dan k.

Dalam aturan tersebut berbunyi, apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal, dan Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.

“Apa itu dilakukan oleh Pokja, kalau lelang retender memang ada pemberitahuannya,” tudingnya.

“Apa yang dilakukan Pokja pada hari Minggu 15 Agutus 2021 pukul 14.56 WIB lalu di SPSE itu diduga kuat mengubah nilai evaluasi, buktinya pada saat itu jadwal evaluasi di sistem sudah closed (tertutup), dan di sistem itu bisa mengubah hasil evalusi dengan syarat harus melakukan perubahan jadwal evaluasi terlebih dahulu, makanya mereka mengubah jadwal lelang gak karuan sebenarnya itu cuma formalitas untuk bisa mengubah nilai evaluasi,” tambahnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, untuk perubahan teknis harusnya banyak pihak yang telah terlibat termasuk ke Inspektorat Sumenep. Sebab, lanjutnya, proses perubahan teknis dan persyaratan dukungan itu seharusnya melewati sepersetujuan pejabat Inspektorat dengan melampirkan surat pernyataan dari Kepala Dinas.

Baca Juga :  Politisi Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia, BMM 08 Turut Berduka

“Ini konspirasi tingkat tinggi melibatkan banyak pihak. Alasan PPKo, Agus Dwi Saputra, karena waktu mipet itu cuma akal-akalan saja, banyak opsi lain yang bisa dilakukan diantaranya menghilangkan sebagian finishing, tidak harus mengubah dari Strauss ke Mini Pile yang membutuhkan waktu melakukan kajian teknis berdasarkan data sondir tanah,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tender kedua proyek ini, ada beberapa persyaratan LDP yang bertambah. Diantaranya, peserta wajib mendapat dukungan dari produsen baja profil. Jika dukungannya dari distributor, wajib melampirkan surat resmi penunjukan distributor.

Kemudian, pada saat retender Welding Inspektor (WI) dan welder yang memiliki sertifikat keahlian dan kualitas pekerjaannya terjamin dihilangkan. Hal itu ditambah dengan sejumlah persyaratan lain, berupa surat dukungan dari produsen tiang pancang dengan melampirkan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Sekedar informasi, SMK3 perusahaan ini adalah sistem manajemen pengendalian resiko, keselamatan kerja yang aman efisien, dan produktif di dalam pabrik. Pada tender kedua ini, ada persyaratan dukungan dari pemilik workshop baja dengan melampirkan bukti kepemilikan atau IMB workshop.

Perubahan tambahan persyaratan ini disebabkan oleh adanya perubahan desain teknis tiang pancang yang semula pada tender pertama menggunakan Strauss. Kemudian, pada tender kedua diubah menjadi Mini Pile 20 x 20 dengan waktu pelaksanaan sangat singkat. Dari yang semula 120 hari menjadi 105 hari kalender.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Akan Berikan Reward Kepada Atlet Renang Pembawa Lima Medali

“Jadi masalah perubahan teknis ini bukan persoalan waktu pelakasanaan mipet, tapi persyaratan dukungan kurang mengikat. Makanya tambahannya macam-macam, termasuk surat dukungan dari pabrik beton yang memiliki Sertifikat Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bukti Kepemilikan Gudang atau IMB Workshop dan lain-lain, yang mengikat membatasi peserta lain. Kami sudah tahu yang harus jadi pemenang siapa, lihat saja nanti,” ancamnya.

Meski begitu, sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, pernah membantah statemen dugaan adanya pengondisian tersebut.

Dia berdalih, adanya perubahan desain teknis tiang pancang dan persyaratan LDP di tender kedua proyek ini disebabkan karena waktu pelaksanaan yang singkat.

“Ini bisa mengubah dari Strauss ke Mini Pile. Hal itu dilakukan karena waktu pelaksanaannya singkat. Tapi kalau pakai itu lebih mahal,” ungkap PPKo proyek tersebut.

Agus juga menjelaskan, adanya perubahan jadwal lelang dan retender pada proyek itu dikarenakan tender pertama tidak ada peserta yang lolos. Alasannya, karena tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi pada tahapan evaluasi penawaran.

“Begitu yang pertama nggak ada yang memenuhi syarat, jadi mau tidak mau harus di retender,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.