Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Klaim Temuan Sejarah Sebagai Cagar Budaya

7
×

Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Klaim Temuan Sejarah Sebagai Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kekayaan alam yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tmur, utamanya dalam segi menjaga kearifan lokal melalui cagar budaya terus dioptimalkan.

Pasalnya, masyarakat tak hanya bisa merawat keberagaman dan perawatan cagar budaya pada umumnya, seperti Mesjid Jamik yang sekaligus dijadikan tempat beribadah umat muslim. Lalu, Asta Tinggi yang menjadi tempat makam para raja-raja Sumenep, dan Museum Keraton sebagai lokasi sejarah pemerintahan kerajaan pada masanya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Bupati Fauzi Harapkan Masjid Baital Mukminin Bisa Dijaga Masyarakat

Namun, apabila memiliki temuan yang nantinya dapat dijadikan cagar budaya bisa melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, untuk dilakukan penelitian agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya baru.

“Jadi diusulkan saja, nanti melalui Disparbudpora yang akan mengusulkan ke Tim Ahli Cagar Bidayay (TACB) untuk diteliti,” ungkap Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Roby, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/04/2020).

Baca Juga :  Catat! Bulan Ini DPRD Sumenep Akan Gelar Rapat Paripurna, Berikut Jadwalnya

Dia mengatakan, bahwa sebenarnya masyarakat bisa mengelola cagar budaya yang ada, jika hal itu memungkinkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yang diresmikan oleh TACB setelah melalui serangkaian penelitian.

“Tapi juga harus diketahui bahwa cagar budaya itu harus didata asal usulnya bagaimana, jangan pas ada kuburun lama langsug diklaim cagar budaya, itu yang tidak boleh,” terangnya.

Baca Juga :  PC Pemuda Muhammadiyah Pragaan Salurkan 10 APD ke Posko Covid-19

Dia menjelaskan, apabila masyarakat boleh mengajukan penemuan cagar budaya melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Artinya, masyarakat boleh mengajukan penemuan lama yang nantinya bisa dijadikan cagar budaya. Nanti koordinasikan ke Kepala Desa (Desa), biar langsung ke kita (Disparbudpora, red),” tukasnya. (Mp/al/rus)