SUMENEP, MaduraPost – Dugaan kepemilikan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terus menjadi perhatian publik.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai keberadaan dapur MBG di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, yang disebut-sebut terafiliasi dengan seorang legislator aktif.
Nama Eka Bhagas Nur Ardiansyah sempat dikaitkan dengan dapur tersebut. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa dapur itu disebut terhubung dengan yang bersangkutan, sementara pengelolaan operasionalnya dijalankan oleh kerabatnya.
Gejolak terhadap isu ini semakin menguat usai terbitnya surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, DPP menegaskan agar seluruh kader partai, baik di struktur organisasi, legislatif, maupun eksekutif, menjaga integritas dan tidak memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, program MBG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran pendidikan nasional.
Karena bersumber dari dana publik, pelaksanaannya dituntut bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.
Secara kelembagaan, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah serta penggunaan anggaran negara.
Apabila seorang legislator juga terlibat sebagai pemilik atau mitra pelaksana program, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, saat dikonfirmasi MaduraPost, yang bersangkutan membantah tudingan tersebut. Ia meminta agar klarifikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan menolak wawancara via telepon.
“Waalaikumsalam, bisa dicek dan dipastikan bahwa mitra dapur yang dituduhkan itu bukan saya mas. Lagian ini nama saya juga salah,” kata Bhagas dalam pesan singkat WhatsAppnya pada MaduraPost, Rabu (3/3) sore.
Ketika media ini mencoba meminta hak jawab lebih lanjut, ia memilih tidak memberikan pernyataan tambahan.
“Tidak usah, biar tidak repot,” tulisnya singkat.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyatakan bahwa proses seleksi dan verifikasi dapur MBG dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan administratif dan teknis. Lembaga tersebut juga membantah adanya penguasaan dapur oleh anggota legislatif.
Hingga kini belum ada kepastian mengenai adanya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Meski demikian, isu ini memunculkan persepsi publik yang menuntut penjelasan secara transparan.
Mengingat MBG merupakan program strategis yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan, akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.***






