SUMENEP, MaduraPost – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Maya Puspitasari, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep.
Pamflet DPO bernomor DPO/16/VIII/RES.3.2/2025/Satreskrim itu diterbitkan oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep dan menyebut identitas lengkap tersangka, termasuk alamat domisili di Perum Griya Permata Gedangan, Sidoarjo.
Dalam pamflet tersebut, masyarakat diminta mengawasi, melaporkan, atau menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selamat siang, kami dari Hotline Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep mohon izin mengirimkan DPO tersangka Maya Puspitasari,” berikut bunyi pesan singkat yang diterima kuasa hukum, Bang Alief, Kamarullah, Senin (2710).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, mempertanyakan langkah penyidik Polres Sumenep yang baru merilis DPO tersebut setelah sekian lama kasus bergulir.
“Itu baru dikirim ke kita hari ini. Ada apa sebenarnya? Dan bagaimana seharusnya penyidik Polres Sumenep menyikapi hal itu? Sebab sebelumnya tidak ada tindakan apapun dari pihak penyidik,” ujar Kamarullah, Senin (27/10).
Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bang Alief dan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penerbitan DPO tersebut.
“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel garis polisi.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost







