Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Klaim Temuan Sejarah Sebagai Cagar Budaya

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Kekayaan alam yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tmur, utamanya dalam segi menjaga kearifan lokal melalui cagar budaya terus dioptimalkan.

Pasalnya, masyarakat tak hanya bisa merawat keberagaman dan perawatan cagar budaya pada umumnya, seperti Mesjid Jamik yang sekaligus dijadikan tempat beribadah umat muslim. Lalu, Asta Tinggi yang menjadi tempat makam para raja-raja Sumenep, dan Museum Keraton sebagai lokasi sejarah pemerintahan kerajaan pada masanya.

Baca Juga :  Beginilah Rekontruksi Terkait Kasus Penusukan Anggota Polisi di Pamekasan

Namun, apabila memiliki temuan yang nantinya dapat dijadikan cagar budaya bisa melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, untuk dilakukan penelitian agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi diusulkan saja, nanti melalui Disparbudpora yang akan mengusulkan ke Tim Ahli Cagar Bidayay (TACB) untuk diteliti,” ungkap Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Roby, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/04/2020).

Baca Juga :  MEC 2025 Meriahkan Sumenep, Angkat Budaya Lokal ke Panggung Nasional

Dia mengatakan, bahwa sebenarnya masyarakat bisa mengelola cagar budaya yang ada, jika hal itu memungkinkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yang diresmikan oleh TACB setelah melalui serangkaian penelitian.

“Tapi juga harus diketahui bahwa cagar budaya itu harus didata asal usulnya bagaimana, jangan pas ada kuburun lama langsug diklaim cagar budaya, itu yang tidak boleh,” terangnya.

Baca Juga :  Kabupaten Sampang Alami Kerusakan Lahan Hingga Ribuan Hektare

Dia menjelaskan, apabila masyarakat boleh mengajukan penemuan cagar budaya melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Artinya, masyarakat boleh mengajukan penemuan lama yang nantinya bisa dijadikan cagar budaya. Nanti koordinasikan ke Kepala Desa (Desa), biar langsung ke kita (Disparbudpora, red),” tukasnya. (Mp/al/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didukung Danramil, Program MBG Yayasan Garuda Muda Resmi Hadir di Sreseh Sampang
PLN Bungkam soal Krisis Listrik Ra’as, Warga Layangkan Surat Terbuka
Akhiri Dualisme, Kepala Desa Bangkalan Satukan Langkah Lewat PKDI
Samsol Arif M: Warisan Pahlawan Adalah Kejujuran dan Pengabdian kepada Rakyat
Rekaman Dugaan Tekanan Bansos Viral, Kades Galis Menghilang dari Publik
BREAKING NEWS: ROMBONGAN PENGANTIN ASAL BUJUR PAMEKASAN TERLIBAT KECELAKAAN DI AREA SURAMADU
Kades Bulangan Barat Bersama Warga Dikibulin Kadis PUPR Pamekasan
Desa Sokobanah Daya, Tempat Judi Sabung Ayam Paling Aman di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:43 WIB

Didukung Danramil, Program MBG Yayasan Garuda Muda Resmi Hadir di Sreseh Sampang

Selasa, 11 November 2025 - 10:31 WIB

PLN Bungkam soal Krisis Listrik Ra’as, Warga Layangkan Surat Terbuka

Senin, 10 November 2025 - 17:10 WIB

Akhiri Dualisme, Kepala Desa Bangkalan Satukan Langkah Lewat PKDI

Senin, 10 November 2025 - 14:11 WIB

Samsol Arif M: Warisan Pahlawan Adalah Kejujuran dan Pengabdian kepada Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 13:19 WIB

Rekaman Dugaan Tekanan Bansos Viral, Kades Galis Menghilang dari Publik

Berita Terbaru