PAMEKASAN, MaduraPost – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) sikapi realisasi proyek Pengaspalan pada jalan poros desa perbatasan Palengaan Laok dengan Palengaan Daya, tepatnya di Dusun Lancaran, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bahwa realisasi proyek yang sepertinya telah dikerjakan asal jadi tersebut, pada beberapa bagian sudah mengelupas. Padahal baru beberapa hari selesai dikerjakan, sehingga saat ini menjadi sorotan elemen masyarakat.
Kemudian, pelaksanaan proyek tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, sebab di lokasi proyek tidak ada papan Informasi sebagai transparansi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zainal Seninggih selaku Ketua dari GEMPUR, dengan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek, itu jelas sudah menyalahi aturan.
“Karena dengan tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, masyarakat tidak tahu dari mana sumber dananya, berapa jumlah anggarannya dan berapa volumenya. Padahal masyarakat itu wajib tahu,” katanya, Selasa (12/01/2021).
Apa lagi, kata Seninggih (sapaan akrabnya), baru dua hari selesai dikerjakan sudah rusak seperti itu, itu kan sudah jelas kalau pelaksanaan proyek tersebut hanya dijadikan lahan memperkaya diri oleh pelaksana.
“Itu membuktikan kalau pelaksanaan proyek tersebut sudah ada penyimpangan. Maka oleh karena itu saya akan segera mengkoordinasikan dengan pihak penegak kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, karena Camat Palengaan Amiruddin tidak merespon pada saat dihubungi, Sekcam Palengaan Khusaimi mengatakan, kalau persoalan tersebut sebaiknya ke Camat Palengaan.
“Alangkah baiknya sampean (Wartawan MaduraPost) ke Pak Camat langsung mas bos,” ucapnya pada saat dihubungi via WhatsApp.
Sampai berita ini ditayangkan, telpon seluler Kades Palengaan Daya H. Fahat belum bisa dihubungi. (Mp/nir/uki/kk)