SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Politik

Klarifikasi Ketua P2KD Panaguan Proppo Perihal Isu Pengembalian Berkas Bacakades

Avatar
×

Klarifikasi Ketua P2KD Panaguan Proppo Perihal Isu Pengembalian Berkas Bacakades

Sebarkan artikel ini
Beberapa anggota P2KD Panaguan Proppo saat di Sekretariat Panitia setempat

PAMEKASAN, MaduraPost – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Ahmad Muhaimin angkat bicara perihal pengembalian berkas salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang hendak mendaftar di Sekretariat Panitia Pilkades setempat, Senin (06/07/2021).

Menurut Ahmad Muhaimin, dikembalikannya berkas persyaratan tersebut lantaran ada ketidaksesuaian data antara tanggal lahir ijazah SD, SMP, KTP serta Paket C dan Kartu Keluarga (KK).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Empat Kandidat Bupati Pamekasan di Pilkada 2024 Versi Aktivis Trotoar

“Jadi bukan di tolak, tapi kami kembalikan untuk di perbaiki dulu, begitu mas,” terangnya saat ditemui Wartawan MaduraPost diruang kerjanya.

“Selama pendaftaran kita buka pasti kami layani dengan baik,” sebutnya.

Ahmad menegaskan, kalau pihaknya akan melaksanakan setiap tahapan pemilihan kepala desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga takut menyalahi aturan mas, karna tugas kami juga di awasi oleh aturan, baik itu permendagri, perbup tahapan dan juknisnya,” bebernya

Baca Juga :  Kampanye Akbar Pilkada di Sumenep Akan Berbeda di Masa Pandemi Covid-19

Ia harap, berkas semua Bacakades harus rampung pada hari Kamis, tanggal 8 Juli 2021 sebelum pukul 13:00 WIB, karna itu merupakan batas akhir pendaftaran.

“Kami berharap pilkades desa panaguan berjalan lancar sebagaimana instruksi mendagri dan bupati pamekasan,” harapnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.