PAMEKASAN, MaduraPost – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Ahmad Muhaimin angkat bicara perihal pengembalian berkas salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang hendak mendaftar di Sekretariat Panitia Pilkades setempat, Senin (06/07/2021).
Menurut Ahmad Muhaimin, dikembalikannya berkas persyaratan tersebut lantaran ada ketidaksesuaian data antara tanggal lahir ijazah SD, SMP, KTP serta Paket C dan Kartu Keluarga (KK).
“Jadi bukan di tolak, tapi kami kembalikan untuk di perbaiki dulu, begitu mas,” terangnya saat ditemui Wartawan MaduraPost diruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama pendaftaran kita buka pasti kami layani dengan baik,” sebutnya.
Ahmad menegaskan, kalau pihaknya akan melaksanakan setiap tahapan pemilihan kepala desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga takut menyalahi aturan mas, karna tugas kami juga di awasi oleh aturan, baik itu permendagri, perbup tahapan dan juknisnya,” bebernya
Ia harap, berkas semua Bacakades harus rampung pada hari Kamis, tanggal 8 Juli 2021 sebelum pukul 13:00 WIB, karna itu merupakan batas akhir pendaftaran.
“Kami berharap pilkades desa panaguan berjalan lancar sebagaimana instruksi mendagri dan bupati pamekasan,” harapnya.