PAMEKASAN, MaduraPost – Kebijakan Bupati Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Baddrut Tamam menghapus anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menimbulkan masalah baru di masa pandemi Covid-19.
Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah tersebut merasa sangat keberatan terhadap kebijakannya (Bupati) untuk mengalihkan anggaran TPP tersebut untuk penanganan Covid-19.
Dari hal tersebut, Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengaku, kalau dirinya telah banyak menerima keluhan dari sejumlah ASN, baik melalui via telepon bahkan menemuinya , yang bahwasanya sudah tak lagi menerima TPP tersebut.
Ia juga mengatakan, TPP ASN itu sudah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp 63 miliar. Kemudian DPRD telah menyetujui anggaran tersebut sejak 2020.
“Jika anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain oleh bupati, kebijakan itu tidak melibatkan DPRD Pamekasan dan tidak ada pembicaraan dengan dewan jika TPP ASN dihapus dan dialihkan kepada kegiatan lain,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/3).
Disoal seperti apa tanggapannya terkait kebijakan Bupati yang mengalihkan anggaran untuk penanggulangan Covid-19, Fathor enggan mengomentari.
“Bupati tidak perlu minta izin DPRD untuk mengubah anggaran jika kebutuhannya untuk re-focusing pandemi Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator NGO Pamekasan Zaini Wer Wer juga mengaku, kalau pihaknya juga menerima keluhan dari sejumlah ASN, baik melalui via telepon, WhatsApp juga bahkan mendatanginya.
“Mereka mengeluh kalau dirinya sudah tidak lagi menerima TPP tersebut,” kata Zaini Wer Wer Mabes, Sabtu (20/3/2021).
Setidaknya sudah ada lima ASN, kata Wer Wer (panggilan akrabnya), bahkan puluhan yang telah mengadu dan yang datang diam-diam ke Mabes untuk menyampaikan keluhannya. Namun, para ASN itu enggan identitasnya dipublikasikan karena khawatir dievaluasi.
“Sekarang ASN yang menolak penghapusan TPP mulai ketakutan karena ada ancaman pemanggilan agar dievaluasi,” terangnya.
Lain dari itu, Abdus Marhaen Salam menyampaikan, kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TPP itu tidak tepat, selain merampas hak ASN, kebijakan itu bisa berdampak kepada pelayanan publik.
Abdus Marhaen Salam pun khawatir, hal tersebut nantinya dapat menurunkan pelayanan ASN kepada publik. Lebih berbahaya lagi, jika ada ASN yang mengambil uang lewat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau ASN terdesak kebutuhan, bisa saja pelayanan memburuk karena tunjangan dihapus. Mereka bisa korupsi. Berbahaya sekali,” ungkap Abdus Marhaen Salam di sela-sela diskusinya.
Kemudian salah seorang ASN, sebut saja Acmad mengaku kalau dirinya sudah 3 bulan tidak menerima TPP dan mengatakan kalau dirinya mendapat informasi bahwasanya anggaran TPP tahun ini dihapus dan dialihkan ke program lain.
“Kami sudah tidak menerima TPP sejak Januari sampai sekarang,” ujarnya.
Perlu diketahui, seperti pada beberapa media Bupati Baddrut Tamam memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar memanggil dan memeriksa ASN yang menolak kebijakan pengalihan anggaran itu.