Jerat Diam-Diam dari Oknum PLN Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE. Potret Jailani (kiri), dan Pangky Yonkynata Ardiyansyah (kanan), dalam pusaran polemik kWh bermasalah di tambak. (M.Hendra.E/MaduraPost)

KOLASE. Potret Jailani (kiri), dan Pangky Yonkynata Ardiyansyah (kanan), dalam pusaran polemik kWh bermasalah di tambak. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, bernama Jailani mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan yang melibatkan individu yang mengaku sebagai petugas PLN.

Jailani, seorang pengusaha tambak, kini dibebani denda mencapai Rp33 juta lebih, meski ia merasa tidak melakukan kesalahan.

Permasalahan bermula saat Jailani berupaya mengganti salah satu meteran listrik (kWh) yang rusak di tambaknya pada awal Februari 2025.

Tujuannya sederhana, memastikan pasokan listrik tetap stabil demi kelangsungan usahanya. Namun, dari niat itu justru muncul masalah pelik yang berujung pada tuduhan pencurian arus.

“Saya sampai pinjam uang ke bank karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarga,” kata Jailani, Senin (21/4).

Ia menjelaskan, bahwa sejak tahun 2019, ia dan kakaknya, Bunahwi, telah mengelola tambak dengan tiga meteran listrik, dua berada berdampingan, sementara satu lainnya terletak terpisah.

Ketika salah satu kWh tidak lagi berfungsi, Jailani meminta bantuan dari Ach. Ramdani alias Dani, sosok yang selama ini dikenal sering menangani urusan kelistrikan di desanya.

“Saya hubungi Dani karena meterannya rusak, dan tambak sangat tergantung pada listrik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Reses II DPRD Sampang, H. Ali Wafa Gelar Bakti Sosial di Kediamannya

Dani kemudian melepas kWh yang rusak tersebut, dengan janji akan mengganti dalam waktu seminggu. Namun, janji itu molor. Penggantian baru terealisasi setelah lebih dari satu bulan, dan Jailani terpaksa memanen udangnya lebih cepat dari jadwal normal karena khawatir kerugian semakin besar.

“Biasanya panen bisa sampai 100 hari lebih, tapi kali ini cuma 60 hari,” jelasnya.

“Itu sekitar akhir Februari, sebelum bulan puasa,” sambungnya menimpali.

Masalah berlanjut ketika MCB (Miniature Circuit Breaker) yang dipasang anak buah Dani ternyata bermasalah. Jailani mengungkap bahwa MCB tersebut kerap mati tiba-tiba atau meledak.

“MCB-nya sering jeglek sendiri, kadang rusak total,” katanya. Setelah dicek, rupanya instalasi dilakukan oleh seseorang bernama Tris.

Tiga hari setelah kejadian itu, Jailani memutuskan kembali melakukan panen darurat.

“Daripada makin rugi, saya putuskan panen saja meskipun rugi puluhan juta,” ujarnya.

Tak lama setelah MCB dilepas oleh orang suruhan Dani, Jailani dikejutkan oleh kedatangan seorang pria berseragam PLN bernama Beni.

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Beni mengambil gambar lokasi meteran yang sudah dilepas, lalu menyodorkan surat pelanggaran karena dianggap melakukan penyambungan listrik ilegal ke jaringan utama (ghardu).

Baca Juga :  Sumenep Hidupkan Kembali Tradisi Lewat Festival Ketupat 2025

“Saya tidak pernah menghubungi PLN Dungkek, apalagi kenal Beni. Saya bingung, tiba-tiba ada surat pelanggaran,” tutur Jailani.

Keesokan harinya, ia menerima surat resmi berisi denda sebesar Rp33.809.218. Yang membuatnya lebih terkejut lagi, Beni langsung memasang meteran prabayar baru tanpa menjelaskan lebih lanjut.

“Saya masih ingat tanggalnya, 15 April. Dia memang berseragam PLN,” kenangnya.

Namun tiga hari setelahnya, seorang pria lain yang juga mengaku dari PLN datang kembali dan mengganti meteran prabayar itu dengan versi pascabayar.

Alasannya, karena yang sebelumnya hanya bersifat sementara akibat pelanggaran yang dituduhkan.

“Kata petugas PLN yang terakhir saya konfirmasi, sesuai arahan Pak Pangky, kWh yang kemarin itu memang sementara,” katanya.

Karena tidak ingin menambah kerumitan, Jailani kini memilih tidak menggunakan meteran tersebut sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem.

“Saya hanya pelanggan. Saya bahkan tidak tahu istilah ‘ngelos’ itu apa. Untuk pemasangan MCB dari Dani saja saya bayar lebih dari satu juta,” tegasnya.

Menurut Jailani, dirinya hanyalah korban dari sistem yang tidak transparan dan prosedur yang membingungkan.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan di Desa Blaban Batumarmar Resmi Lapor Polisi

“Saya tidak seharusnya yang menyelesaikan masalah ini. Harusnya PLN yang bertanggung jawab,” ucapnya dengan nada kesal.

“Saya benar-benar korban. Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak merasa melanggar aturan apapun,” pungkasnya menambahkan.

Terpisah, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala ULP PLN Sumenep, memberikan klarifikasi bahwa individu yang dimaksud, yang berinisial Dani (Ach. Hamdani, red), sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari tahun ini.

“Orang yang disebutkan tersebut adalah mantan anggota kami, dan per Januari lalu sudah tidak bekerja di sini lagi,” ungkapnya, saat ditemui pewarta di ruang kerjanya, Senin (21/4) pagi.

Pangky menegaskan, bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Dani setelah keluar dari PLN, termasuk diduga meminta sejumlah uang dari Jailani, adalah sepenuhnya di luar tanggung jawab PLN.

“Setiap uang yang diminta olehnya tidak ada satupun yang masuk ke PLN,” kata Pangky dengan tegas.

Selain itu, Pangky menyatakan bahwa PLN Sumenep siap mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kami siap untuk membantu koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru