SUMENEP, MaduraPost – Seorang warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, bernama Jailani mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan yang melibatkan individu yang mengaku sebagai petugas PLN.
Jailani, seorang pengusaha tambak, kini dibebani denda mencapai Rp33 juta lebih, meski ia merasa tidak melakukan kesalahan.
Permasalahan bermula saat Jailani berupaya mengganti salah satu meteran listrik (kWh) yang rusak di tambaknya pada awal Februari 2025.
Tujuannya sederhana, memastikan pasokan listrik tetap stabil demi kelangsungan usahanya. Namun, dari niat itu justru muncul masalah pelik yang berujung pada tuduhan pencurian arus.
“Saya sampai pinjam uang ke bank karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarga,” kata Jailani, Senin (21/4).
Ia menjelaskan, bahwa sejak tahun 2019, ia dan kakaknya, Bunahwi, telah mengelola tambak dengan tiga meteran listrik, dua berada berdampingan, sementara satu lainnya terletak terpisah.
Ketika salah satu kWh tidak lagi berfungsi, Jailani meminta bantuan dari Ach. Ramdani alias Dani, sosok yang selama ini dikenal sering menangani urusan kelistrikan di desanya.
“Saya hubungi Dani karena meterannya rusak, dan tambak sangat tergantung pada listrik,” ungkapnya.
Dani kemudian melepas kWh yang rusak tersebut, dengan janji akan mengganti dalam waktu seminggu. Namun, janji itu molor. Penggantian baru terealisasi setelah lebih dari satu bulan, dan Jailani terpaksa memanen udangnya lebih cepat dari jadwal normal karena khawatir kerugian semakin besar.
“Biasanya panen bisa sampai 100 hari lebih, tapi kali ini cuma 60 hari,” jelasnya.
“Itu sekitar akhir Februari, sebelum bulan puasa,” sambungnya menimpali.
Masalah berlanjut ketika MCB (Miniature Circuit Breaker) yang dipasang anak buah Dani ternyata bermasalah. Jailani mengungkap bahwa MCB tersebut kerap mati tiba-tiba atau meledak.
“MCB-nya sering jeglek sendiri, kadang rusak total,” katanya. Setelah dicek, rupanya instalasi dilakukan oleh seseorang bernama Tris.
Tiga hari setelah kejadian itu, Jailani memutuskan kembali melakukan panen darurat.
“Daripada makin rugi, saya putuskan panen saja meskipun rugi puluhan juta,” ujarnya.
Tak lama setelah MCB dilepas oleh orang suruhan Dani, Jailani dikejutkan oleh kedatangan seorang pria berseragam PLN bernama Beni.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Beni mengambil gambar lokasi meteran yang sudah dilepas, lalu menyodorkan surat pelanggaran karena dianggap melakukan penyambungan listrik ilegal ke jaringan utama (ghardu).
“Saya tidak pernah menghubungi PLN Dungkek, apalagi kenal Beni. Saya bingung, tiba-tiba ada surat pelanggaran,” tutur Jailani.
Keesokan harinya, ia menerima surat resmi berisi denda sebesar Rp33.809.218. Yang membuatnya lebih terkejut lagi, Beni langsung memasang meteran prabayar baru tanpa menjelaskan lebih lanjut.
“Saya masih ingat tanggalnya, 15 April. Dia memang berseragam PLN,” kenangnya.
Namun tiga hari setelahnya, seorang pria lain yang juga mengaku dari PLN datang kembali dan mengganti meteran prabayar itu dengan versi pascabayar.
Alasannya, karena yang sebelumnya hanya bersifat sementara akibat pelanggaran yang dituduhkan.
“Kata petugas PLN yang terakhir saya konfirmasi, sesuai arahan Pak Pangky, kWh yang kemarin itu memang sementara,” katanya.
Karena tidak ingin menambah kerumitan, Jailani kini memilih tidak menggunakan meteran tersebut sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem.
“Saya hanya pelanggan. Saya bahkan tidak tahu istilah ‘ngelos’ itu apa. Untuk pemasangan MCB dari Dani saja saya bayar lebih dari satu juta,” tegasnya.
Menurut Jailani, dirinya hanyalah korban dari sistem yang tidak transparan dan prosedur yang membingungkan.
“Saya tidak seharusnya yang menyelesaikan masalah ini. Harusnya PLN yang bertanggung jawab,” ucapnya dengan nada kesal.
“Saya benar-benar korban. Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak merasa melanggar aturan apapun,” pungkasnya menambahkan.
Terpisah, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala ULP PLN Sumenep, memberikan klarifikasi bahwa individu yang dimaksud, yang berinisial Dani (Ach. Hamdani, red), sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari tahun ini.
“Orang yang disebutkan tersebut adalah mantan anggota kami, dan per Januari lalu sudah tidak bekerja di sini lagi,” ungkapnya, saat ditemui pewarta di ruang kerjanya, Senin (21/4) pagi.
Pangky menegaskan, bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Dani setelah keluar dari PLN, termasuk diduga meminta sejumlah uang dari Jailani, adalah sepenuhnya di luar tanggung jawab PLN.
“Setiap uang yang diminta olehnya tidak ada satupun yang masuk ke PLN,” kata Pangky dengan tegas.
Selain itu, Pangky menyatakan bahwa PLN Sumenep siap mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Kami siap untuk membantu koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost