Bawaslu Bersaman Satuan Pol-PP dan Polri saat melakukan Penertiban Sejumlah APK di Kabupaten Pamekasan |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Polri, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Minggu (14/04)
Patroli serta penertiban tim gabungan tersebut, guna memastikan tak ada lagi APK yang berceceran di tepi atau persimpangan jalan, memasuki masa tenang yang berlaku mulai hari ini.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, mulai sekarang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye.
“Penertiban akan kami lakukan sampai hari Selasa (16/4/2019) mendatang, seluruh APK yang masih terpasang baik calon perseorangan, parpol atau pasangan calon akan kami tertibkan,” katanya.
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Partai Politik (Parpol) supaya APK diturunkan sendiri. Namun, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka petugas Bawaslu terpaksa yang akan melakukan penertiban.
“Penertiban APK juga dilakukan pada beberapa posko pemenangan seluruh peserta pemilu sesuai aturan yang berlaku hingga ke pelosok kecamatan khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar Saidi.
“Karena banyak yang tidak diturunkan, Jadi semalam dan hari ini kami turunkan bersama tim gabungan bersama Polri dan Satpol PP,” jelasnya.
Abdullah Saidi menghimbau kepada semua peserta Pemilu 2019, APK harus sudah diturunkan karena sudah memasuki hari tenang.
“Jika masih ada APK yang belum diturunkan, maka kami yang akan menertibkan, karena ini merupakan tugas kami, sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Mp/Efi/Zul)