SUMENEP, MaduraPost – Anggota Aktivis Independen Jakarta (AIJ), lakukan pengaduan oknum Kepala Desa (Kades) Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Londo, Anggota AIJ itu, melakukan pengaduan adanya dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang Kades setempat dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu.
“Saya melaporkan itu terkait adanya indikasi tindakan dugaan Tipikor ataupun penyalahgunaan wewenang dari Kades Lapa Taman,” terang dia pada awak media, sambil memberikan bukti temuannya itu, Rabu (19/2).
Dia memperjelas, bahwa telah melakukan pengaduan Kades Lapa Taman dengan adanya indikasi DD pada pembangunan lengsengan dan tembok penahan tanah. Tak hanya itu, dikawasan yang sama, Londo, juga mengadukan adanya galian saluran air, di tahun anggaran yang sama, tidak sesuai spek.
“Saya melaporkan Abu Huraera, sebagai Kades Lapa Taman, terkait adanya DD yang digunakan pada pembangunan plengsengan dan tembok penahan tanah, serta galian saluran air tahun anggaran 2018. yang berada di Dusun Bakong Timur,” ucap dia.
Secara rinci, dia menjelaskan, bahwa telah turun langsung ke lokasi, dan menanyakan kepada warga setempat, atas dugaan penyelewemgan tersebut.
“Hasilnya, benar. Kades tersebut telah menyalahgunakan anggaran DD,” jelasnya.
Selain melayangkan surat laporan ke Kejari, pihaknya juga telah mengirim surat laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, melalui bagian Kasi Umum (Kasium).
“Besok saya akan menuntut Inspektorat untuk mengaudit langsung, karena saya sudah melaporkan langsung pada Kementerian Desa (Kemendes) dan Satuan Petugas (Satgas) Kemendes, untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Tak main-main dalam mengawal kasus itu, Londo, memastikan pihak Kemendes telah menanggapi laporan tersebut.
“Pihak Kemendes akan langsung menghubungi Inspektorat Sumenep,” demikian kata Londo.
Adapun rincian dugaan penyalahgunaan DD di Desa tersebut, data yang dipegang kini telah dikantonginya.
“Kebetulan saya memiliki Laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap 1, 2 dan 3, tahun anggaran 2018 Desa Lapa Taman,” tambahnya.
Diketahui, temuan pertama, pengerjaan pembangunan plengsengan dan penahanan tanah yang volumenya 246 x 1.50 x 0,30 M itu, dipaparkan Londo, sebelumnya memang sudah ada.
“Hanya saja ditambah semacam ban-banan saja, dan pengerjaannya tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2018. Serta, banyak pengerjaan yang asal-asalan yang mengakibatkan pada kerugian negara yang mengaju pada kekayaan diri,” tegas dia.
Dikatakan lebih lanjut, Londo, juga memberitahukan pada awak media, apabila di Rencana Anggaran Biaya (RAB) di proyek plengsengan itu tertulis 60 hari pengerjaan.
“Nah, akan tetapi ketika saya tanyak pada salah satu tukang, itu tidak sampai 70 hari,” tutur dia.
Sedangkan, sambung dia, temuan kedua, yakni pembangunan galian air yang volumenya diketahui 620 x 2,00 x 1,50 meter tersebut, ternyata hanya dilakukan pembersihan sungai saja.
“Itu sungai tidak digali sesuai dengan hasil Musdes,” imbuhnya.
Dia mengaku, telah melayangkan aduan ke Kejari Sumenep. Namun, ditanya soal tanggapan Kejari dari hasil aduannya itu, dia mengaku menyetor berkas laporannya dibagian resepsionis.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan, belum bisa berkomentar, meski saat dihubungi media ini melalui sambungan selularnya, nada tunggunya terdengar aktif. (mp/al/rus)