SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kebingungan atas ketidakjelasan pencairan dana proyek tahun 2019 lalu.
Salah satu rekanan berinisial H (30), membeberkan, Dinas PU Bina Marga Sumenep, tidak bisa memproses berkas pengajuan termin tahap 2-3, dengan dalih server di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep telah tutup.
“Kami kebingungan karena pihak Dinas Bina Marga tidak memberikan kepastian, kapan bisa dilakukan pencairan termin tahap 2-3, padahal proyek telah dilaksanakan oleh ratusan rekanan,” ujarnya.
Bahkan, awal waktu maksimal penyetoran berkas telah dilakukan pada tanggal 25 Desember 2019 lalu. Namun, setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, pada tanggal 27 Desember 2019, justru keluar surat rekomendasi Bupati Busyro Karim. Dalam isi surat rekomendasi tersebut, Bupati Busyro menyatakan batas penyetoran berkas bisa dilakukan di akhir bulan, yakni tertanggal 31 Desember 2019.
“Namun faktanya, Dinas PU Bina Marga tetap tidak bisa memproses penyetoran berkas dari para rekanan, padahal di instansi lainnya masih menerima penyetoran berkas,” papar H, dengan wajah kebingungan.
Dia memastikan, jika mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Busyro, harusnya Dinas PU Bina Marga bisa menyerap berkas yang disetor oleh rekanan, yang selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPPKAD.
“Tertolaknya pelaporan berkas hingga tidak diterbitkannya SP2D menjadi pengalaman baru bagi kami para rekanan yang ada di Kabupaten Sumenep,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Eri Susanto, maupun Kepala BPPKAD Sumenep enggan memberikan konfirmasi meski berkali kali dihubungi via wa maupun telepon. (mp/mhe/din)