SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Dari 32 Kasus Rental Mobil, Polres Hanya Limpahkan 5 ke Kejari Sampang

Avatar
×

Dari 32 Kasus Rental Mobil, Polres Hanya Limpahkan 5 ke Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id –  Dari sebanyak 32 unit mobil rental yang digelapkan di Sampang dan pihak Polres Sampang hanya melimpahkan lima unit mobil ke Kejaksaan Negeri Sampang, dan mengamankan satu tersangka atas nama Ishak Ishaq Maulana Warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan mengatakan, bahwa sekarang menjalani proses persidangan pengadilan melalui virtual karena dalam kondisi Covid-19.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami meneyerahkan sepenuhnya untuk pengembangan kepada penyidik karena hanya lima unit mobil yang di serahkan dan mengamankan satu orang tersangka dari pihak Polres Sampang Sampang, namun untuk yang lainya, kalau ada korban lagi silakan melapor lagi saja,” kata Kasi Pidum Kejari Sampang, Senin (14/9/2020).

Baca Juga :  Warga Kolor Tambah Daftar Nama Pengedar Narkoba di Sumenep

Pihaknya mengaku, saya bilang ke Polres Sampang saya dapat informasi dari luar itu memang banyak tapi kok hanya lima unit mobil yang diserahkan kesini dan versinya masih dalam proses seperti itu mas.

“Jadi yang menggadaikan mobil rental  tunggal yang pelakunya atas nama Ishak Maulana cumen melewati siapa yang digadaiakan yang menerima gadai masih menunggu pengetahuan yang menerima gadai, karena dijerat pasal 480 dan harus memenuhi unsur itu, sehingga Polres Sampang untuk menentukan dilihat unsur dipenuhi atau tidaknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Akan Panggil Saksi Kasus Pengeroyokan yang Terjadi di Kelurahan Polagan

Polres Sampang hanya menyerahkan satu tersangka Ishak Maulana dengan lima unit mobil yang masuk kesni, tapi masalah sisanya masih belum menerima baik SPDPnya maupun pemberitahuan yang lainnya, yang jelas kalau maslah yang lain silakan koordinasi ke Polres Sampang saja.

“Kalau yang lima (pemilik mobil), sudah diproses persidangan karena anggota keluarga sini juga kena juga mas, tapi belum diproses sehingga kemarin sempat nanyak,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota Polsek Diduga Main Paket Proyek di Sampang

Saya proses lima dan sisanya kewenangan Polisi tapi kalau yang lima kami panggil di persidangan pemilik mobil

“Kalau terima gadai mobil apa ada sebagai saksi di persidangan atau tidak saya mau coba cek lagi,” pungkasnya. (Mp/man/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.