Headline

Dana Desa Masuk Kantong Pribadi, Nasib Mantan PJ Kepala Desa Lerpak Berakhir di Penjara

×

Dana Desa Masuk Kantong Pribadi, Nasib Mantan PJ Kepala Desa Lerpak Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto : Dok Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN – Musdari (50), mantan penanggungjawab (PJ) Kepala Desa di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, bersama Moh Kholil (31) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan ditahan pihak kepolisian.

Diketahui, akibat tindakan Mustari negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.281.000 dari 17 kegiatan dan 7 proyek yang tidak dilaksanakan, namun membuat  surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kegiatan tersebut pada tahun 2016 silam.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, dalam melakukan korupsi itu, Musdari yang menjabat PJ Kades Lerpak selama satu tahun pada tahun 2016 itu telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Puluhan Rumah di Sumenep Diterjang Angin Puting Beliung

“Kedua tersangka ini membuat SPJ seolah-olah ada pembangunan dan kegiatan, tapi nyatanya tidak ada,” paparnya terhadap awak media yang menghadiri press release di Polres Bangkalan, Sabtu (21/12/19).

PJ Kades yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu melakukan tindakan merugikan negara dengan cara membuat  keuangan fiktif dari puluhan kegiatan.

Sementara itu, Rama juga menyampaikan, Bahwa Musdari memberikan semua proyek dan kegiatan kepada Kholil yang statusnya bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) atau tim pengelola kegiatan Desa (TPKD) Desa Lerpak.

Baca Juga :  Perempuan di Sumenep Tengah Malam Main Tik Tok di Kantor Pemkab

“Mantan PJ tersebut menyerahkan proyek terhadap Holil, yang tidak memiliki kapasitas di bidang itu, serta memalsukan SPJ 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan,” imbuhnya

Hasil audit dari BPK, ditemukan tindak pidana korupsi yang berupa pembangunan tidak sesuai denga Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang menyebabkan kerugian terhadap negara.

“Dari jumlah keselurahan proyek dan kegiatan sebesar 1,5 Miliar rupiah, dan kerugian negara sebesar Rp. 316.281.000,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gagal Nyaleg di DPR RI, Abu Hasan Nyalon Bupati di Pilkada Sumenep 2024

Pada kasus tersebut, uang sebesar 7 juta masih belum dibelanjakan, dan berhasil diamankan pihak kepolisian, beserta beberapa barang bukti surat dan dokumen LPJ 2016.

“Berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, Senin kita limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan kedua tersangka terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red-Suryadi)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.