Headline

Dana Banpol 2019, Partai Amanat Nasional Pastikan Tidak Ambil

×

Dana Banpol 2019, Partai Amanat Nasional Pastikan Tidak Ambil

Sebarkan artikel ini
Doc : Beritama

BERITAMA.ID, Bangkalan – Ada 10 partai pemenerima Bantuan Politik (Banpol) 2014-2019 di kabupaten Bangkalan. Jumat, (30/8/19).

Untuk periode 2019, Banpol dicairkan menjadi dua tahap. Yang pertama dari bulan Januari-Agustus 2019 selama 8 bulan, sedangkan tahap kedua September-Desember 2019.

10 partai dan jumlah perolehan dana bantuan politik selama 8 bulan, diantaranya:
1. Gerindra (Rp. 211.504.697,18)
2. PDI-P (Rp.136.691.261,84)
3. PPP (Rp. 129.587.217,48)
4. Demokrat (Rp.127.074.006,22))
5. PKB (Rp. 126.319.661,86)
6. Hanura (Rp. 81.669.841,40)
7. PAN (Rp. 73.214.580,88)
8. Golkar (Rp. 68.509.453,18)
9.Pks (Rp. 50.086.433,60)
10. Nasdem (Rp. 44.497.427,66).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Coba Penerbangan Pertama Maskapai Citilink Rute Sumenep-Surabaya

Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Bangkalan memastikan pihaknya tidak mengambil bantuan politik 2019 dengan alasan partai pan 2019 fokus sama pencalegan dan kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Abd. Rohman ketua DPD PAN Bangkalan melalui admin parpol Iswari Puji Lestari.

” Tidak ada kegiatan selama 2019, karena sibuk sama kampanye dan  sudah keputusan parpol sendiri,” ujarnya perempuan yang biasa berkacamata itu saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Surat Edaran Disdik Sumenep Terkait Isu Penculikan Anak Disayangkan Kapolres Sumenep

Menanggapi hal tersebut, Radit selaku Kabid Hubungan antar Lembaga Bakesbangpol Kabupten Bangkalan menjelaskan bahwa untuk mengambil atau tidak semua kebijakan partai masing-masing.

“Banpol itu hak partai, ketika mengajukan membuat surat pernyataan tidak mengambil,”

“Agar semua parpol itu mengbil, karena nantinya bisa dilaksanakan untuk pendidikan politik ke masyarakat,” harapnya.

Sedangkan untuk partai pendatang baru yang memiliki kursi di DPRD kabupaten Bangkalan dan berhak mendapatkan dana banpol adalah partai Berkarya dan partai Perindo untuk 2019. Dua partai itu memperoleh Banpol selama 4 bulan dari September-Desember 2019.

Baca Juga :  Proyek TPT Desa Gertagenah Daya Menjadi Sorotan Publik

Sesuai peraturan dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertip administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Keuangan Partai politik.(red-suryadi)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.