Foto : Jajaran redaksi dan wartawan MaduraPost.co.id saat acara rapat bulanan. |
BERITAMA.ID – Berita Madura Post yang dishare di akun media sosial Facebook ter-Spam alias terjegal tidak bisa dibaca netizen. Pemosting mendapat laporan postingan jika berita Madura Post melanggar standar komunitas.
Meski demikian, jajaran tim informasi teknologi Mp tidak ambil diam. Mereka langsung melakukan banding gugatan ke perusahaan FB. Jika diterima, dalam waktu dekat akan kembali normal.
Pimred Madura Post Ahmad Marul Saleh mengatakan, klaim pelaporan berita Mp stop viral di FB dilakukan sekelompok yang merasa kurang senang terhadap pemberitaan di Mp. Kelompok tersebut diduga dari golongan pemerintah.
“Berdasarkan hasil komunikasi dengan tim IT Mp, ada tiga pemerintah di Madura melakukan pelaporan ke FB dan memohon untuk menyetop viral di FB, klaim yang diajukan berita Mp melanggar komunitas,” kata Marul, Sabtu (21/12).
Sebelumnya ada beberapa berita yang tayang mengungkap sebuah fenomena kasus dan prospek pembangunan daerah. Berita itu yang dinilai jadi acuran klaim pelanggar komunitas.
“Kalau di telusuri langsung ke website Madurapost.co.id bisa, cuma berita tidak bisa di share ke FB,” ungkapnya.
Marul berjanji akan kembali memulihkan websitenya dan mencari tahu lebih dalam status masalahnya. Jika indikasi itu terungkap, pihaknya tidak segan-segan akan membuat sebuah kejutan. Terlebih yang melakun hal itu adalah pejabat pemerintah.
“Tunggu saja apa alasan mereka melaporkan. Misalkan ini memang dilakukan sekelompok aparat pemerintahan, ada kejutan dan hadiah dari Mp, apa itu, iya tunggu saja,” ancamnya.(Red-MaduraPost)