SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Bantah Tudingan, Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Masih Retender 

Avatar
×

Bantah Tudingan, Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Masih Retender 

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN: Pasar Anom Baru Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Soal proses tender ulang (retender) pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga ada pengondisian oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) dibantah total.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, membantah statemen dugaan adanya pengondisian tersebut. Menurutnya, adanya perubahan desain teknis tiang pancang dan persyaratan Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) di tender kedua proyek ini disebabkan karena waktu pelaksanaan yang singkat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Ini bisa mengubah dari Strauss ke Mini Pile. Hal itu dilakukan karena waktu pelaksanaannya singkat. Tapi kalau pakai itu lebih mahal,” ungkap PPKo proyek tersebut, saat dikonfirmasi MaduraPost di ruang kerjanya, Senin (6/9).

Agus juga menjelaskan, adanya perubahan jadwal lelang dan retender pada proyek itu dikarenakan tender pertama tidak ada peserta yang lolos. Alasannya, karena tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi pada tahapan evaluasi penawaran.

“Begitu yang pertama nggak ada yang memenuhi syarat, jadi mau tidak mau harus di retender,” jelas dia.

Diketahui, pada tender kedua proyek ini, ada beberapa persyaratan LDP yang bertambah. Diantaranya, peserta wajib mendapat dukungan dari produsen baja profil. Jika dukungannya dari distributor, wajib melampirkan surat resmi penunjukan distributor.

Kemudian, pada saat retender Welding Inspektor (WI) dan welder yang memiliki sertifikat keahlian dan kualitas pekerjaannya terjamin dihilangkan. Hal itu ditambah dengan sejumlah persyaratan lain, berupa surat dukungan dari produsen tiang pancang dengan melampirkan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Sekedar informasi, SMK3 perusahaan ini adalah sistem manajemen pengendalian resiko, keselamatan kerja yang aman efisien, dan produktif di dalam pabrik. Pada tender kedua ini, ada persyaratan dukungan dari pemilik workshop baja dengan melampirkan bukti kepemilikan atau IMB workshop.

Baca Juga :  Tekan Angka Peredaran Rokok Bodong di Pamekasan, JCW Jatim : Kami Siap Bantu Bea Cukai

Perubahan tambahan persyaratan ini disebabkan oleh adanya perubahan desain teknis tiang pancang yang semula pada tender pertama menggunakan Strauss. Kemudian, pada tender kedua diubah menjadi Mini Pile 20 x 20 dengan waktu pelaksanaan sangat singkat. Dari yang semula 120 hari menjadi 105 hari kalender.

Menanggapi hal itu, Aktivis Anti Korupsi Sumenep, Hendro menyampaikan, bahwa penjelasan PPKo terhadap beberapa perubahan tersebut dianggap bahasa pembelaan saja.

Dia menilai, kultur tanah di Pasar Anom Blok Sayur adalah tanah persawahan berlumpur tidak keras. Strauss sendiri memiliki daya perekat sebab mix on site. Sementara Mini Pile digunakan untuk kultur tanah keras.

“Dalam kontek apa bukti kepemilikan berupa sertifikat atau IMB sub kontraktor dengan pekerjaan Pasar Anom. Lalu dalam kontek apa mengkaitkan dengan pekerjaan di Pasar Anom Blok Sayur Tahap I tersebut,” terangnya.

Pihaknya menuding, pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Anom Baru Blok Sayur Tahap I itu seolah ada yang mengarahkan, alias ada persekongkolan lelang.

“Sebenarnya mudah menilai lelang itu diarahkan atau tidak, pertama dari sisi persyaratan kedua dari pantauan sistem LPSE, dan terbukti dalam lelang tersebut persayaratanya di luar nalar kita. LPSE terlihat amburadul, kurang transparan, seolah-olah ada yang disembunyikan, sepertinya PPKo dan Pokja dalam hal ini kompak dibawah satu kendali komando,” tudingnya.

Dia mengurai, perubahan waktu lelang yang terjadi pada hari libur dengan waktu yang sangat singkat patut dicurigai. Kemudian, setelah itu dilakukan retender dengan perubahan teknis tiang pancang dan beberapa tambahan persyaratan LDP, menurutnya sangat aneh.

“Ada apa dengan hari Minggu, diluar jam kerja susah-susah datang ke LPSE mengutak atik sistem melakukan perubahan jadwal lelang. Mereka seperti kebingungan, bisa jadi karena ada tekanan perintah, bisa jadi karena tekanan ekonomi,” urainya.

Baca Juga :  Hujan Lebat di Sumenep Akibatkan Tanah Longsor

“Ini bisa menimbulkan prasangka yang salah atau bertentangan dengan informasi publik yang sebenarnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur perbuatan pembodohan terhadap publik,” tambahnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Sumenep, Idham Halil memaparkan, apabila dari aturan yang baru bisa mengubah lelang di hari libur.

“Dari aturan yang baru memang bisa,” setelah ditemui di kantornya.

Diberitakan selanjutnya, tender (pencarian mitra untuk sebuah proyek) pertama pada pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2021 itu awalnya muncul tiga peserta yang masuk tahapan evaluasi penawaran, pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 12.14 WIB di papan pengumuman di simtem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep.

Hanya saja, pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB tiba-tiba sistem papan pengumuman LPSE Sumenep muncul adanya perubahan jadwal lelang pada proyek itu. Dilanjutkan, pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, proyek tersebut sudah hilang dari papan LPSE Sumenep.

Satu Minggu kemudian, pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, peserta lelang dikejutkan dengan munculnya surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, dengan nomor : 602/29536046.05/435.112.3/2021 tentang prihal pengajuan tender ulang paket Pembangunan Pasar Anom Baru Blok Sayur Tahap I.

Diketahui, proyek tersebut memiliki pagu anggaran 2,7 miliar lebih atau sekitar Rp 2.799.999.003,00. Sedangkan nilai Harga Perkiraan Paket (HPS) Rp 2.799.977.023,06.

Tiga peserta yang lolos tahapan evaluasi tender pertama diantaranya :

  1. CV. Zaim Diwan Putra, dengan harga penawaran 2,38 miliar lebih atau Rp 2.383.042.653,53.
  2. CV. Lima Cahaya Putra, dengan harga penawaran 2,46 miliar lebih atau Rp 2.463.960.690,70.

  3. CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,73 miliar lebih atau Rp 2.735.339.310,00.

Baca Juga :  Santri NU Sumenep Polisikan Akun Facebook ‘Muhammad Izzul’

Salah satu peserta lelang inisial KW (36), mengaku heran dengan pengajuan yang ia daftarkan dalam proyek tersebut. Sebab, dengan adanya keanehan dari proyek itu adan banyak kejanggalan dari segi persyaratan pendaftaran.

“Kalau persyaratan lembar dokumen pemilihan (LDP)-nya normatif, artinya sudah standard dengan LPSE yang lain. Kita nawar sesuai dengan yang ada LDP dan model dokumen pemilihan (MDP), sudah berjalan dan sudah pembukaan harga, disitu sudah ada urutannya sendiri. Sampai ada klarifikasi pembuktian belum selesai pada hari Minggu (15/8/2021) di close, istilahnya dianggap tidak ada penyedia memenuhi kualifikasi. Jadi dianggap gugur semua,” ungkapnya pada media ini, Sabtu (4/9/2021) kemarin.

Sebelumnya, Idham juga menyebut, jika tiga peserta tersebut sebenarnya sudah memang tidak lulus teknis.

“Oh itu nggak lulus di teknis, jadi dari evaluasi penawaran itu ternyata tiga-tiganya tidak ada yang lulus teknis. Berita acara sudah kita upload juga disitu kemarin, dari alasannya kenapa sampai gugur dan lain-lain,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, semua peserta bisa mendaftar. Asal memenuhi persyaratan. Perbedaan yang signifikan itu, tambah Idham, dulu ada di Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2019.

“Cuma kadang pada saat kita riview, memang kita tanyakan kenapa alat pakai ini dan sebagainya, dan alasannya ada di PPKo. Kalau Kepres dulu, jika ada retender ulang adalah mereka peserta yang menawar. Tapi setelah ada sistem perubahan saat ini bebas, siapapun pesertanya dipersilahkan, baik yang lama atau yang baru boleh menawar,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.