Scroll untuk baca artikel
Daerah

Di Antara Maya, Polisi, dan Bank Jatim Sumenep: Rp23 Miliar Lebih Mudah Dihitung daripada Dicari

×

Di Antara Maya, Polisi, dan Bank Jatim Sumenep: Rp23 Miliar Lebih Mudah Dihitung daripada Dicari

Sebarkan artikel ini
LOKASI. Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi Rp23 miliar. (Istimewa for MaduraPost)
LOKASI. Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi Rp23 miliar. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Perkara dugaan korupsi senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, belum menunjukkan perkembangan berarti.

Proses hukum memang sudah menetapkan tersangka. Namun laju penyidikan terasa stagnan ketika satu figur sentral justru tak terlacak keberadaannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Sulit terlacak,” kata Penyidik Tipikor, Iptu Hariyanto, melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, Senin (6/4/2026) lalu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sosok yang dimaksud adalah Maya Puspitasari, mantan marketing Bank Jatim Sumenep. Sejak awal pemeriksaan, ia disebut belum pernah hadir di hadapan penyidik. Bahkan ketika masih berstatus saksi, ia dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Pemanggilan berulang tidak direspons. Statusnya naik menjadi tersangka. Lalu berubah menjadi DPO. Hasilnya tetap sama. Tidak ditemukan,” lanjut Iptu Hariyanto.

“Sejak awal memang tidak kooperatif, beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir,” tambahnya.

Upaya pencarian diklaim telah dilakukan. Tim Resmob diterjunkan. Kontak keluarga dipantau. Lingkar pergaulan ditelusuri. Namun tersangka yang disebut minim jejak komunikasi itu tetap belum berhasil ditemukan. Penyidikan pun seakan kehilangan satu potongan penting.

Nama Maya disebut berada di simpul krusial perkara. Ia diduga memahami alur distribusi mesin EDC, berada dalam jalur administrasi sekaligus pemasaran, serta memiliki akses terhadap mekanisme internal. Ketika figur dengan posisi strategis itu tak tersentuh proses hukum, rangkaian cerita lain ikut samar.

Berbanding terbalik dengan tersangka lain, Fajar, Owner Bang Alief. Ia tidak masuk daftar buronan. Statusnya sebagai tahanan luar memperlihatkan kontras penanganan dua tersangka dalam perkara yang sama.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya. Satu tersangka tak terlacak. Satu lainnya masih berada dalam jangkauan hukum. Pihak yang disebut sebagai pelaksana terlihat lebih mudah dijangkau, sementara sosok yang diduga memiliki akses internal belum berhasil dihadirkan.

Sorotan datang dari kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah. Ia menilai terdapat kejanggalan yang membuat kasus ini terasa lebih kompleks dari yang terlihat. Menurutnya, ada sisi yang belum disentuh aparat penegak hukum.

“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” tanya Kama penasaran.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan fakta bahwa sistem pengawasan perbankan disebut tidak mendeteksi transaksi mencurigakan selama bertahun-tahun. Nominalnya tidak kecil. Aktivitas berlangsung rutin. Nilai transaksi terus bertambah. Namun mekanisme kontrol internal seolah tak berfungsi.

Di titik ini, penanganan perkara tampak menyisakan dua narasi. Di satu sisi, perkara diposisikan sebagai pelanggaran individu. Di sisi lain, muncul pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan institusi.

Situasi tersebut memantik kecurigaan publik. Ada dugaan bahwa lapisan cerita belum seluruhnya terbuka. Sosok yang belum tertangkap dinilai sebagai kunci untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kalau memang serius diburon, saya sangat yakin polisi bisa dengan mudah menemukannya,” kata aktivis Foraksi, Moh. Nurul Hidayatullah.

Kritik Foraksi bukan hanya soal teknis pelacakan, melainkan juga menyentuh aspek kesungguhan dan prioritas penanganan perkara. Publik menunggu kepastian arah.

Waktu terus berjalan. Bulan berganti tanpa perkembangan signifikan. Angka kerugian besar telah diumumkan. Sistem pengawasan dipertanyakan. Satu tersangka menghilang.

Tersangka lain tetap dalam pengawasan hukum. Sementara keseluruhan konstruksi perkara belum sepenuhnya terurai.***