Scroll untuk baca artikel
Daerah

ASN Lakukan Pungli Pasar, Kepala Disperindag Sumenep Akui Lemahnya Pengawasan

3
×

ASN Lakukan Pungli Pasar, Kepala Disperindag Sumenep Akui Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost.id – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketahuan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah diproses hukum.

Akibat dari perbuatannya itu, ASN dan PHL tersebut di jerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  DKPP dan DKUPP Sumenep Kocar-Kacir Urus Tembakau: Petani Tak Terlindungi, Gudang Longgar Diawasi

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengaku bahwa kejadian tersebut merupakan kelemahan dalam pengawasan.

“Pengawasan ada, cuma itu kelemahan kita, pengawasan dari Disperindag kurang baik,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/7).

Padahal, dia mengaku, sudah mengimbau pada Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT), untuk menjauhi Pungli dalam penempatan los atau kios baru di pasar tradisonal Kecamatan Lenteng tersebut.

Baca Juga :  Ribuan PBID Dinonaktifkan, Warga Kepung Dinkes Bangkalan

“Satu minggu sebelum kejadian, saya panggil Kepala UPT-nya, saya bilang bahwa saya mendengar informasi ada orang yang membaya sekitar 500 ribu, coba di chek. Setelah itu malah sudah ada yang ketangkap,” papar dia. (Mp/al/rus)