Penulis: Madura Post | Editor:
SUMENEP, MaduraPost.id – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketahuan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah diproses hukum.
Akibat dari perbuatannya itu, ASN dan PHL tersebut di jerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengaku bahwa kejadian tersebut merupakan kelemahan dalam pengawasan.
“Pengawasan ada, cuma itu kelemahan kita, pengawasan dari Disperindag kurang baik,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/7).
Padahal, dia mengaku, sudah mengimbau pada Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT), untuk menjauhi Pungli dalam penempatan los atau kios baru di pasar tradisonal Kecamatan Lenteng tersebut.
“Satu minggu sebelum kejadian, saya panggil Kepala UPT-nya, saya bilang bahwa saya mendengar informasi ada orang yang membaya sekitar 500 ribu, coba di chek. Setelah itu malah sudah ada yang ketangkap,” papar dia. (Mp/al/rus)