Scroll untuk baca artikel
Headline

Polisi Siapkan Jerat Ganda untuk Makkiyah, Nikah Ilegal dan Perzinaan!

Avatar
16
×

Polisi Siapkan Jerat Ganda untuk Makkiyah, Nikah Ilegal dan Perzinaan!

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polemik penanganan kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, terus berjalan di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdianto, melalui penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S mengungkapkan, bahwa proses hukum yang berjalan telah mengakomodasi laporan pelapor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut keterangan penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S yang akrab disapa Tatan pada wartawan, disebutkan bahwa, kasus yang dialami Achmad Zaini itu bisa ditambah pasal.

Yaitu, dari yang semula laporan tersebut masuk dalam pasal 279 bisa ditambah dengan pasal 284.

Baca Juga :  DPC-PKB Sumenep Intruksikan Anggota DPRD FKPB di Reses Tahap 3 Undang Fattah Jasin Sebagai Narasumber

Diketahui, Pasal 279 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan sebaliknya.

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah dan menyembunyikannya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Lakukan Pemusnahan Ratusan Miras Hasil Sitaan Operasi Pekat Semeru 2019

Sementara pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya.

“Kita tambah pasal 284 itu, semua kita akomodir apa yang diajukan pelapor,” ujar Tatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore.

Tatan memastikan, selain Pasal 279 tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, penyidik juga memasukkan Pasal 284 tentang perzinaan sebagai bagian dari laporan.

“Dua-duanya kita serahkan bukti laporannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus BTN Kantor Cabang Bangkalan Rilis Surat Bodong

Lebih lanjut, Tatan juga meluruskan pernyataan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang sebelumnya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Belum, belum ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, Achmad Zaini beharap, apabila dari kasus yang ia alami itu mendapatkan keadilan, agar Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan tanpa proses perceraian sah.

“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini singkat, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu.***