SUMENEP, MaduraPost – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Selasa, 7 Maret 2023.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, ada tiga Raperda yang akan dibahas di bulan Maret 2023 ini.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya tentang Pajak dan Retribusi, kemudian Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Maret ini ada dua agenda. Pertama, pembahasan LKPJ bupati, dan kedua, pembahasan tiga raperda,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Faisal Muhlis mengungkapkan pada sejumlah media, Selasa (7/3).
Di mana, pembahasan tiga Raperda ini akan dimulai dengan Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati pada 13 Maret 2023.
Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat penyusunan Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap tiga raperda tersebut.
“Lalu, keesokan harinya, kami kembali gelar paripurna dengan agenda penyampaian PU fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda,” kata Faisal menerangkan.
Pihaknya mengungkapkan, Rapat Paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap PU fraksi-fraksi akan dijadwalkan pada Kamis, 16 Maret 2023 mendatang.
“Di hari itu juga akan dilaksanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan tiga raperda. Semoga tidak ada kendala sehingga pansus bisa melaksanakan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” harap dia.
Ketua DPD PAN Sumenep ini juga menjelaskan soal jadwal yang telah ditetapkan Bamus DPRD Sumenep.
Dia mengatakan, Pansus yang telah terbentuk akan mulai melaksanakan pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut sejak 29 Maret hingga 14 April 2023 mendatang.***






