Scroll untuk baca artikel
Artikel

Apa Itu Kredit Kepemilikan Rumah, Berikut Penjelasanya

7
×

Apa Itu Kredit Kepemilikan Rumah, Berikut Penjelasanya

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

ARTIKEL, MaduraPost – Kredit kepemilikan rumah adalah salah satu fasilitas kredit yang dimana fasilitas kredit ini diberikan secara khusus oleh pihak bank kepada nasabah yang akan membuat atau mendirikan rumah.

Tetapi perlu diketahui juga kpr ini merupakan nama dari sebuah produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh pihak bank BTN (BANG TABUNGAN NEGARA) pada 10 desember 1976.akan tetapi,telah banyak pihak bank yang mmengeluarkan kebijakan kpr. Ada 2 jenis kpr yang berlaku di Indonesia:

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Lembaga Pendidikan di Sokobanah Sampang Diduga Ilegal

1. KPR Subsidi
Merupakan suatu kredit kepemilikan rumah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.subsidi ini berbentuk meringankan subsidi dan menambah pembangunan atau perbaikan rumah.subsidi ini langsung dipegang alih oleh pemerintah.sehingga,tidak semua masyarakat yang mengajukan kredit bisa mendapatkan fasilitas ini.

2. KPR Non Subsidi
Merupakan suatu kredit kepemilikan rumah yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.akan tetapi, kebijakan bukan dipegang langsung oleh pemerintah melainkan dipegang oleh pihak bank yang bersangkutan sehingga besarnya suatu kredit maupun suku bunga ditentukan sesuai pihak bank.

Baca Juga :  Kreativitas Pemuda: Dari Hobi Jadi Sumber Penghasilan

Akan tetapi apabila transaksi kpr tersebut melibatkan bank konvensional maka bisa dipastikan dalam transaksi tersebut megandung bunga dalam pandangan islam hukumnya haram. Jadi pada tahun 2014 silam pihak bank syariah mengeluarkan kebijakan kpr ini.dimana di dalam jalannya transaksi kpr ini dari awal sampai akhir tidak melibatkan bank konvensional sehingga dapat dipastikan tidak adanya unsur riba di dalamya.jika bank konvensional mengambil keuntungan dari bunga.maka,bank syariah mengamnil keuntungan dari harga jual rumah yang di inginkan oleh pembeli atau nasabah dan akad dalam property syriat ini di sebut akad istisna.

Baca Juga :  Paylater Menurut Pandangan Islam

PENULIS : DENI ALI WIRAYUDHA
IAI (INSTITUT AGAMA ISLAM)
Prajjan camplong sampang