Scroll untuk baca artikel
Daerah

Nomor NIK Tak Sesuai, Penerima BPNT Protes Pelayanan Kantor Pos Tambelengan

Avatar
11
×

Nomor NIK Tak Sesuai, Penerima BPNT Protes Pelayanan Kantor Pos Tambelengan

Sebarkan artikel ini
Puluhan KPM ditolak saat berada di Pendopo Kecamatan Tambelengan Sampang. (Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Puluhan warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengeluhkan dan sangat kecewa terhadap pelayanan Kantor Pos Tambelengan, hingga penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditolak.

Menurut salah satu, warga Supiyeh, sangat kecewa terkait pelayanan Kantor Pos tersebut, mengakibatkan tidak dilayani dengan baik dan ditolak masyarakat setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Banyak KPM yang ditolak oleh pihak Kantor Pos dalam mencairkan bantuan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Tambelangan, hal itu karena Nomor Induk Identitas (NIK) yang ada diundangan tidak sama dengan NIK di KTP,” ujarnya, Kamis (03/03/2022).

Baca Juga :  Seorang Guru di Sumenep Meninggal Dunia Demi Menyelamatkan Muridnya

Akibatnya puluhan KPM pulang dengan tangan kosong dan merasa sangat kecewa, Karena ditolak oleh pihak Kantor Pos. Bahkan tidak bisa dicairkan.

“Saya sagat kecewa dengan pelayanan pihak Kantor Pos, karena bantuan miliknya tidak bisa dicairkan, lantaran NIK yang ada di surat undangan berbeda dengan NIK yang ada di KTP miliknya, padahal nama dan alamat sudah jelas dan sama,” keluhnya.

Baca Juga :  Jatuh Dari Truk, Pengamen Asli Warga Sumenep Tewas di Sampang

“Kami dan warga lainya yang tidak sesuai dengan nomer NIK atau tidak sama dengan undagan walaupun nama dan alamatnya sama tidak bisa dicairkan bantuan ini, padahal sudah jelas bahwa bantuan ini milik saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Suyono Satgas Pos Bangkalan dan Sampang saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa bantuan ini tidak bisa dicairkan kerena NIK yang ada diundangan tidak sama dengan NIK di KTP.

Baca Juga :  PPP Sokobanah Dukung Mandat di Pilkada Sampang 2024

“Meski disertai dengan surat keterangan dari PJ Kepala Desa yang mengetahui dari Kecamatan (Camat setempat) tetap tidak bisa dicairkan,” pungkasnya.