Meski demikian, dugaan persoalan dalam pelayanan medis di RS BHC Sumenep belum dapat disimpulkan sebagai kelalaian. Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri kronologi, tindakan yang diberikan, serta kesesuaiannya dengan prosedur dan standar pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, Fauzi mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah belum menerima pengaduan resmi dari keluarga Dani. Kondisi itu, menurutnya, juga menjadi alasan santunan bagi keluarga belum diberikan.
Bupati Fauzi menyatakan akan memastikan apakah keluarga sudah menerima bantuan sekaligus menanyakan kemungkinan adanya kesepakatan dengan pihak rumah sakit.
Namun, persoalan pengaduan dan santunan tidak menghapus kebutuhan untuk memperoleh kejelasan mengenai kematian Dani.
Apabila terdapat dugaan masalah dalam pelayanan, penanganannya tetap perlu mengacu pada mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena Dani merupakan seorang santri, sementara peristiwa tersebut mencuat di tengah peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Kini, perhatian publik tertuju pada Dinkes P2KB Sumenep. Setelah Bupati memastikan dinas tersebut akan bergerak, langkah konkret dan hasil pengecekan menjadi hal yang paling dinantikan.
Jangan sampai, kepastian untuk turun ke lapangan hanya berhenti sebagai pernyataan, sementara keluarga almarhum masih menunggu jawaban tentang apa yang sebenarnya terjadi di RS BHC Sumenep.***