SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merancang penyediaan dana cadangan Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2029.
Anggaran tersebut direncanakan masuk dalam APBD secara bertahap selama dua tahun, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Rencana itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Imam Hasyim, saat membacakan jawaban Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029. Agenda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, ulama, tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan.
Wabup Imam menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut. Ketujuhnya adalah Fraksi PPP, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan Gerindra-PKS.
Menurut dia, masukan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyempurnakan pembahasan Raperda.
"Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran," ujarnya, Jumat (16/10).
Pemerintah daerah menilai pengumpulan dana secara bertahap menjadi langkah untuk menjaga kemampuan keuangan daerah. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran pesta demokrasi lima tahunan tidak harus ditanggung sekaligus dalam satu periode APBD.
Wabup Imam menegaskan, penyediaan dana itu tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Pengelolaannya juga wajib memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.
Di sisi lain, Pemkab Sumenep ingin memastikan persiapan Pilkada tidak menggeser pembiayaan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Menjaga keseimbangan fiskal yang tidak mengganggu prioritas lainnya, seperti pemenuhan pembiayaan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," tegasnya.
Mengenai sumber pembiayaan, Imam menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah.
Namun, sumber tersebut tidak mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Dana yang terkumpul nantinya ditempatkan dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah. Pemanfaatannya pun dibatasi sesuai tujuan awal pembentukan, yakni untuk membiayai kebutuhan pada tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan tahapan yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan pembatasan tersebut, dana cadangan tidak boleh dialihkan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.
Adapun nilai Rp75 miliar merupakan proyeksi kebutuhan pembiayaan bagi penyelenggara pemilihan, yakni KPU dan Bawaslu, serta pengamanan. Perhitungannya mengacu pada kebutuhan Pilkada 2024 yang mencapai Rp104 miliar.
Meski demikian, besaran dana cadangan yang disiapkan belum mencakup seluruh proyeksi kebutuhan tersebut. Pemerintah daerah membuka kemungkinan pemenuhan kekurangan melalui APBD pada tahun anggaran terkait.
"Dalam hal tersebut terdapat kekurangan kebutuhan pendanaan yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, kekurangan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pemindahan dana dari rekening cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah akan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya.
Apabila dana belum digunakan sebagaimana direncanakan, pemindahbukuan dapat dilakukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada akhir penyampaiannya, Pemkab Sumenep menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan Raperda dana cadangan Pilkada 2029 tersebut.***